Jaga Orang Tua Sakit, Motor Malah Hilang di Parkiran Rumah Sakit


Jaga orang tua sakit, motor malah hilang di parkiran rumah sakit. Setelah 3 bulan diburu, pelaku berhasil diringkus dan terancam 7 tahun penjara.
Akurasi.id, Bontang – Belum hilang rasa sedih Sulami (56) lantaran salah satu orang tuanya terbaring lemah di kamar rawat rumah sakit. Ujian kembali menghampirinya. Saat tengah menjaga orang tuanya yang sakit, motornya raib digondol pencuri.
Kronologinya, sekira pukul 10.00 Wita, Selasa, 29 September 2020 lalu, Sulami memarkirkan motor jenis automatiknya di parkiran RS Pupuk Kaltim, Jalan Oksigen, Kelurahan Guntung, Bontang Utara. Warga BTN-PKT, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat ini kemudian pergi ke ruang rawat inap untuk menjaga orang tuanya yang sakit. Keesokan harinya, sekira pukul 09.00 Wita saat akan pulang ke rumah dan akan mengambil motor di parkiran, Sulami kaget bukan kepalang. Dia ingat betul di mana tempatnya memarkirkan motor. Meski berkeliling mencari, malangnya motor berwarna merah putih itu tak dapat ditemukan. Sulami pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.
“Dari keterangan korban, jam 9 pagi saat mau pulang, motornya sudah dicari tapi tidak ditemukan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo melalui Kabag Humas Polres Bontang AKP Suyono, Sabtu (2/1/2021).
Usai diselidiki selama tiga bulan, team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengungkap dan menemukan pelaku. Pria berinisial DI (30) diringkus di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, pukul 14.00 Wita, Jumat (1/1/2021).
AKP Suyono menuturkan, DI kini sudah diamankan di Polres Bontang beserta barang bukti berupa motor yang dicurinya.
“Sudah diamankan di Polres Bontang. Saat ini tengah dilakukan proses pengembangan dan penyidikan apa yang menjadi motif tersangka melakukan tindakan itu,” jelas AKP Suyono.
Atas perilakunya, pria yang beralamatkan di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat ini dijerat pasal Pasal 363 KUHPidana. Yakni tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Ini kasus curanmor yang berhasil diungkap awal tahun 2021 ini. Pelaku terancam kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi