HeadlineHukum & Kriminal

Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam 20 Tahun Penjara

Loading

Usai menjalani pemeriksaan 7 jam oleh penyidik, Indra Kenz jadi tersangka. Dengan status Indra Kenz tersangka maka Ia terancam 20 tahun penjara.

Akurasi.id, Jakarta – Indra Kesuma atau Indra Kenz berstatus tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2/2022).

Indra Kenz terjerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut dugaan Indra Kenz telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

Jasa SMK3 dan ISO

“Pasalnya adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP,” ucap Ramadhan.

Indra Kenz Jadi Tersangka

Indra Kenz menjadi tersangka usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan status tersangka kepada saudara IK,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).

Diketahui, Indra Kenz diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik. Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

“Setelahnya penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” pungkas Ramadhan.

Pengacara-Keluarga Berunding soal Praperadilan

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan akan berunding dengan keluarga kliennnya soal langkah praperadilan.

“Langkah itu kemungkinan ada (praperadilan),” ujar Larosa saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Larosa mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan keluarga Indra Kenz terkait langkah hukum yang bakal diambil lebih lanjut. Dirinya menyebut kliennya itu kini dalam kondisi yang baik usai dilakukan penahanan oleh Bareskrim.

“Tapi kami tetap akan diskusi ke keluarganya. Langkah hukumnya seperti apa yang mereka setujui. Dia sehat-sehat saja,” terang Larosa. (*)

Sumber: Detik.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button