HMI Badko Kaltim-Tara Minta Kejati Mengusut Tuntas Tindak Pidana Korupsi di PT MGRM


Korupsi di PT MGRM diminta diusut tuntas dan transparan.
Akurasi.id, Bontang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Direktur PT MGRM (Mahakam Gerbang Raja Migas) IR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dividen Partisipasi Interest (PI) Pertamina Hulu Mahakam.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Prihatin mengatakan IR merupakan direktur perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2021.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dividen yang bersumber dari Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT MGRM di tahun 2018-2020 dalam proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BPM,” katanya di Samarinda.
Sementara itu, HMI Badko Kaltim-Tara meminta agar Kejati mengusut tuntas dan transparan terhadap tindak pidana korupsi di PT MGRM.
HMI Badko Kaltim-Tara menyebut, semangat dan perjuangan yang selama ini diperjuangkan untuk kemajuan daerah Kutai Kartanegara telah dikhianati dengan terjadinya kasus korupsi di tubuh Perusda MGRM.
Kabid Sumber Daya Alam HMI Badko Kaltim-Tara Andi Fadli mengatakan, Kejati telah menetapkan direktur PT MGRM sebagai tersangka kasus korupsi dana deviden MGRM yang di terima melalui pengelolaan PI Blok Mahakam.
Dana sebesar Rp 70 miliar dari tahun 2018-2020 yang kemudian Rp 50 miliar diperuntukkan untuk proyek fiktif pembangunan tangki timbun yang mana dana tersebut dialirkan ke PT Petro TNC Internasional sebagai pelaksana kegiatan.
“Perusahaan pelaksana kegiatan itu merupakan perusahaan yang 80 persen sahamnya dimiliki oleh IR ( Direktur PT MGRM ) dan 20 persen dimiliki oleh anaknya. Kami dari HMI meminta agar Kejati mengusut tuntas dan transparan terhadap penyelesaian kasus ini. Kita kawal kasus ini sampai selesai,” ujarnya.
Dilanjutkan Andi, BUMD PT MGRM mendapat penyertaan modal oleh Pemkab Kukar sebesar 99 persen atau senilai Rp 4,95 miliar sebagai modal kerja awal perusahaan. Berdasarkan susunan organ perseroan terdiri dari RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris yang masing-masing memiliki tugas dan kewenangan.
“Maka dari itu terjadinya proyek fiktif tidak terlepas dari kelalaian unsur organ internal BUMD. Proses pengawasan yang lemah dan tak transparan menjadi salah satu faktor terjadinya penyimpangan di tubuh BUMD,” kata Andi.
Manajemen pengelolaan BUMD lanjut Andi, perlu perhatikan segala pihak agar BUMD di Kukar bisa maksimal dan memberikan kontribusi PAD.
“Bukan hanya PT MGRM tetapi seluruh BUMD di Kukar. Kita harus mendorong transparansi agar masyarakat bisa ikut mengontrol jalannya perusahaan daerah,” pungkasnya. (*)
Editor: Rachman Wahid