
![]()
Akurasi.id – Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk atau yang dikenal sebagai emas Antam Logam Mulia melonjak tajam pada perdagangan hari ini, Selasa (6/1/2026). Kenaikan signifikan ini memperpanjang tren penguatan harga emas dalam dua hari terakhir.
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia Antam, logammulia.com, yang dikutip pukul 08.50 WIB di Butik Emas LM Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, harga emas batangan ukuran 1 gram hari ini dibanderol Rp2.549.000 per batang. Angka tersebut naik Rp34.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Dengan kenaikan ini, harga emas Antam telah melonjak Rp59.000 dalam dua hari terakhir dan menjadi yang tertinggi sejak 29 Desember 2025 atau dalam sepekan terakhir.
Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut melesat. Hari ini, harga buyback ditetapkan di level Rp2.405.000 per gram, atau naik Rp34.000 dari harga sebelumnya.
Daftar Harga Emas Antam Logam Mulia Selasa 6 Januari 2026
0,5 gram: Rp1.324.500
1 gram: Rp2.549.000
2 gram: Rp5.038.000
3 gram: Rp7.532.000
5 gram: Rp12.520.000
10 gram: Rp24.985.000
25 gram: Rp62.337.000
50 gram: Rp124.595.000
100 gram: Rp249.112.000
250 gram: Rp622.515.000
500 gram: Rp1.244.820.000
1.000 gram: Rp2.489.600.000
Sementara itu, laman Logam Mulia Antam juga menayangkan harga jual emas batangan pada level Rp2.515.000 per gram. Harga tersebut tercatat melonjak Rp27.000 setelah empat hari berturut-turut stabil di Rp2.488.000 per gram.
Kenaikan harga jual emas turut mendongkrak harga buyback menjadi Rp2.371.000 per gram. Harga buyback ini berlaku apabila konsumen ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar:
1,5 persen bagi pemegang NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar:
0,45 persen bagi pemegang NPWP
0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









