HeadlinePeristiwa

Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Masuk Tahap Mediasi di PN Jakpus

Mediasi Gugatan Rp125 Triliun Dijadwalkan 29 September 2025

Loading

Akurasi.id – Sidang gugatan perdata sebesar Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke tahap mediasi. Proses ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 22 September 2025, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno.

Dalam persidangan, Hakim Budi menegaskan bahwa mediasi merupakan tahapan wajib yang harus ditempuh sebelum perkara memasuki agenda pembuktian. Ia juga menunjuk Hakim Sunoto sebagai mediator yang akan memandu proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

“Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Hakim Budi di ruang sidang.

Mediasi Dijadwalkan 29 September 2025

Setelah kedua belah pihak sepakat dengan penunjukan mediator, mediasi pertama akan dilaksanakan pada Senin, 29 September 2025. Seluruh proses mediasi diberikan waktu maksimal 30 hari.

Jasa SMK3 dan ISO

Hakim Budi menjelaskan, jika dalam mediasi tersebut tercapai kesepakatan, maka akan dituangkan dalam perjanjian damai. Sebaliknya, jika tidak ditemukan titik temu, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

“Mudah-mudahan bisa damai, kalau tidak kita lanjutkan dengan sidang lanjutan ya,” tegasnya.

Kuasa hukum Gibran, Dadang, juga mengonfirmasi jadwal mediasi yang akan berlangsung pekan depan. “Ada tahapan mediasi kurang lebih 1 bulan. Jika tidak didapat kesepakatan, maka akan dilanjutkan kepada persidangan perkara ini,” jelasnya.

Tuntutan Rp125 Triliun dan Permintaan Diskualifikasi Gibran

Gugatan ini diajukan oleh Subhan, seorang pengacara yang menjadi pihak penggugat. Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029. Alasannya, Gibran disebut tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan menuntut agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara dan selanjutnya dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Mereka menekankan pentingnya memanfaatkan tahap mediasi sebaik mungkin sebelum melanjutkan ke persidangan pokok perkara.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button