By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Masuk Tahap Mediasi di PN Jakpus
HeadlinePeristiwa

Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Masuk Tahap Mediasi di PN Jakpus

Wili Wili
Last updated: September 22, 2025 6:41 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Masuk Tahap Mediasi di PN Jakpus
Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Masuk Tahap Mediasi di PN Jakpus. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Sidang gugatan perdata sebesar Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke tahap mediasi. Proses ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 22 September 2025, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno.

Contents
  • Mediasi Dijadwalkan 29 September 2025
  • Tuntutan Rp125 Triliun dan Permintaan Diskualifikasi Gibran

Dalam persidangan, Hakim Budi menegaskan bahwa mediasi merupakan tahapan wajib yang harus ditempuh sebelum perkara memasuki agenda pembuktian. Ia juga menunjuk Hakim Sunoto sebagai mediator yang akan memandu proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

“Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Hakim Budi di ruang sidang.

Mediasi Dijadwalkan 29 September 2025

Setelah kedua belah pihak sepakat dengan penunjukan mediator, mediasi pertama akan dilaksanakan pada Senin, 29 September 2025. Seluruh proses mediasi diberikan waktu maksimal 30 hari.

Hakim Budi menjelaskan, jika dalam mediasi tersebut tercapai kesepakatan, maka akan dituangkan dalam perjanjian damai. Sebaliknya, jika tidak ditemukan titik temu, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

“Mudah-mudahan bisa damai, kalau tidak kita lanjutkan dengan sidang lanjutan ya,” tegasnya.

Kuasa hukum Gibran, Dadang, juga mengonfirmasi jadwal mediasi yang akan berlangsung pekan depan. “Ada tahapan mediasi kurang lebih 1 bulan. Jika tidak didapat kesepakatan, maka akan dilanjutkan kepada persidangan perkara ini,” jelasnya.

Tuntutan Rp125 Triliun dan Permintaan Diskualifikasi Gibran

Gugatan ini diajukan oleh Subhan, seorang pengacara yang menjadi pihak penggugat. Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029. Alasannya, Gibran disebut tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan menuntut agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara dan selanjutnya dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Mereka menekankan pentingnya memanfaatkan tahap mediasi sebaik mungkin sebelum melanjutkan ke persidangan pokok perkara.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:gugatan Gibrangugatan perdata Gibranhukum IndonesiaKPUmediasi PN JakpusPilpres 2024sidang Rp125 triliunWapres Gibran Rakabuming
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Doakan Pahlawan Revolusi
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Doakan Pahlawan Revolusi

By
Wili Wili
Ledakan Dahsyat di Cengkareng Akibat Kebocoran Gas Elpiji: Dua Orang Luka Parah, Enam Rumah Rusak
PeristiwaTrending

Ledakan Dahsyat di Cengkareng Akibat Kebocoran Gas Elpiji: Dua Orang Luka Parah, Enam Rumah Rusak

By
Wili Wili
Sidang Gugatan Perdata soal Ijazah SMA Gibran Rakabuming Ditunda, Penggugat Keberatan Kuasa Ganda KPU
HeadlinePeristiwa

Sidang Gugatan Perdata soal Ijazah SMA Gibran Rakabuming Ditunda, Penggugat Keberatan Kuasa Ganda KPU

By
Wili Wili
Noel Diperingatkan Hakim saat Pertanyakan Definisi OTT KPK di Sidang Tipikor
HeadlinePeristiwa

Noel Diperingatkan Hakim saat Pertanyakan Definisi OTT KPK di Sidang Tipikor

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?