Gegara Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan AGM Cs Ditunda Pekan Depan

Sidang putusan AGM Cs ditunda hingga pekan depan. Karena Hakim Ketua Majelis sakit. Hal itupun terbukti dengan adanya surat dokter.
Akurasi.id, Samarinda – Sidang putusan Abdul Gafur Masud (eks Bupati Penajam Paser Utara) bersama Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) dan Nur Afifah Balgis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan). Terpaksa ditunda pekan depan, gegara Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama mengalami sakit, Rabu (21/9/2022).
Tertundanya babak akhir kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) itu. Berdasarkan surat keterangan medis dokter, terkait kondisi kesehatan majelis yang memaksanya harus beristirahat.
“Hakim Ketua Majelis sakit, ada surat dokternya dan istirahat sampai besok,” ucap Rakhmat Dwinanto Hakim Juru Bicara PN Samarinda, Jumat (23/9/2022).
Oleh sebab sakitnya Hakim Ketua Majelis. Persidangan AGM cs pun dijadwalkan kembali digelar pada pekan yang akan datang.“Ditunda Senin (26/9/2022) depan,” singkat Rakhmat.
Dalam Sidang Sebelumnya, AGM Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, kasus rasuah AGM bersama empat koleganya itu terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa. Serta, perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.
Dalam persidangan lalu pada Selasa (23/8/2022), JPU KPK membacakan amar tuntutannya. Pertama, meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp300 juta.
“Tuntutan kami bagi ke dalam dua berkas perkara. Jadi untuk AGM kami tuntut 8 tahun penjara, dan Nur Afifah 6 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara,” ucap Ferdian Adi Nugroho, JPU KPK dalam ruang persidangan.
Dalam amar tuntutannya, terdakwa AGM diancam dengan 8 tahun kurungan penjara. JPU KPK juga menambahkan agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AGM. Berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4.179.200.000. Serta, menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak di pilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” tegasnya.
AGM CS Terseret Kasus Tindak Pidana Korupsi Atas Pengadaan Barang dan Jasa
Setelah membacakan tuntutan AGM, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Nur Afifah Balgis. Dengan pidana penjara 6 tahun 5 bulan serta denda sebesar Rp300 juta.
“Dengan subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa Nur Afifah Balgis tetap di tahan,” tambahnya.
Setelah AGM dan Nur Afifah Balgis, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Mulyadi dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Begitu pula dengan terdakwa Edi Hasmoro, yakni JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tak jauh berbeda dengan dua rekannya. Jusman pun dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp410.500.00. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp53.000.000,” urai JPU KPK itu di dalam persidangan.
Sebagai informasi, kelima terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari