By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Corak > UMK Bontang Naik Rp 3,2 Juta Tahun Depan, Kemampuan Perusahaan dan Harga Kebutuhan Jadi Dasar Acuan
CorakNews

UMK Bontang Naik Rp 3,2 Juta Tahun Depan, Kemampuan Perusahaan dan Harga Kebutuhan Jadi Dasar Acuan

akurasi 2019
Last updated: November 6, 2019 10:33 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
UMK Bontang
Kabid Hubungan Industrial, Disnaker Bontang, M Syaifullah. (Istimewa)
SHARE
UMK Bontang
Kabid Hubungan Industrial, Disnaker Bontang, M Syaifullah. (Istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2020 dipastikan naik menjadi Rp 3,182,706. Jika dibulatkan menjadi Rp 3,2 juta. Sebelumnya, UMK tahun ini sebesar Rp 2,933,099. Itu berarti UMK Bontang mengalami kenaikan senilai Rp 249,607, jika dibulatkan Rp 250 ribu.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang, M Syaifullah mengatakan mekanisme kenaikan UMK berdasarkan hasil kesepakatan antara Disnaker dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang, perwakilan pemerintah, perusahaan-perusahaan serta serikat pekerja (SP) atau serikat buruh (SB) terverifikasi yang memenuhi syarat.

baca juga: Pimpinan Dewan Restui Interpelasi, Samsun: Hanya Mempertanyakan Sikap Gubernur, Bukan Pemakzulan

Kata Syaiful, selama setahun terakhir melakukan survei pasar dengan melihat kemampuan perusahaan dan harga kebutuhan di Bontang, maka November ini ditetapkan upah minimum sebesar Rp 3,2 juta. Kenaikan UMK yang mencapai 8,51 persen tersebut telah disetujui Depeko Bontang. Kemudian kesepakatan itu kemudian mendapat persetujuan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

“Saat ini sedang diproses penetapan dari gubernur Kaltim. Jika disetujui maka UMK Bontang terbaru berlaku per Januari 2020 nanti,” ujarnya saat ditemui Akurasi.id, Rabu (6/11/19).

Syaiful menuturkan sebelum 21 November surat keputusan (SK) sudah turun. Jika SK sudah dikeluarkan, maka pihaknya akan menyosialisasikan ke seluruh perusahaan di Kota Taman –sebutan Bontang-.

MAHYUNADI

Syaiful menuturkan seluruh perusahaan dan pengusaha kecil maupun besar di Bontang wajib mengikuti standar UMK yang ditetapkan. Namun upah minimum tersebut tidak berlaku pada perusahaan sektor kimia dan migas. Sebab, kata 8Syaiful, kedua sektor itu memiliki UMK berdasarkan kemampuan perusahaannya.

“Penetapannya tidak hanya dilihat dari upah terendahnya, tapi dari kemampuan perusahaan, berpenghasilan devisa untuk pemerintah, dilihat kemajuan perusahaan tersebut, serta karyawan dengan syarat tertentu,” jelasnya.

Meski tertulis pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 88 terkait pengupahan, jika ada perusahaan yang tidak mampu menggaji karyawan sesuai UMK, maka dapat meminta penangguhan kepada gubernur. Kata Syaiful, jika ada perusahaan yang mampu namun tidak menjalankan UMK, jika pekerja merasa keberatan maka Disnaker membuka layanan aduan.

“Namun jika pengusaha tidak bisa menggaji sesuai UMK karena kondisi tertentu, dan pekerja menerima saja maka tidak masalah,” bebernya.

Hingga saat ini diakui Syaiful belum ada pengaduan resmi terkait perusahaan yang tidak memberi upah minimum. Namun, ada beberapa pekerja yang mengadu ke Disnaker dan dapat diselesaikan secara mediasi. (*)

Editor: Dirhanuddin

TAGGED:UMK Bontang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Tahu Tempe Stabil di Pasaran, Meski Produsen Menaikkan Harga
CorakRagam

Harga Tahu Tempe Stabil di Pasaran, Meski Produsen Menaikkan Harga

By
Devi Nila Sari
Road to Kilau Raya Sidoarjo, Siap Hibur Warga dari Pagi
CorakRagam

Road to Kilau Raya Siap Guncang Sidoarjo, Pesta Rakyat dengan Balutan Konser Megah

By
Suci Surya
Sakit Hati Tak Diajak Melamar Kerja, Jagoan STM Sekap Teman hingga Tewas
HeadlineHukum & Kriminal

Sakit Hati Tak Diajak Melamar Kerja, Jagoan STM Sekap Teman hingga Tewas

By
akurasi 2019
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Usai Santap Menu Program MBG
HeadlinePeristiwa

Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Usai Santap Menu Program MBG

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?