Ganti Rugi Tanam Tumbuh Jalan Tol Balsam, Komisi I DPRD Kaltim Jadwalkan Memanggil OPD Terkait


Ganti Rugi Tanam Tumbuh Jalan Tol Balsam, Komisi I DPRD Kaltim Jadwalkan Memanggil OPD Terkait. Karena yang dituntut warga bukan masalah biaya pembebasan lahan atau tanah, keinginan warga ialah adanya ganti rugi lahan dan tanam tumbuhnya.
Akurasi.id, Samarinda – Meski sempat tak lagi terdengar, namun pada awal Februari lalu polemik ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan pembangunan Jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) sempat kembali mencuat.
Setelah sejumlah warga yang lahannya belum mendapatkan ganti rugi oleh pemerintah, kala itu datang dan mengadu di gedung DPRD Kaltim. Mereka meminta para wakil rakyat turut serta mendorong kejelasan pemerintah, menindaklanjuti ganti rugi tanam tumbuh yang belum tuntas.
Lokasi lahan milik warga yang belum mendapatkan ganti rugi itu terletak di Kilometer 48, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Menanggapi keluhan ini, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin menyampaikan, jika masyarakat sangat berharap bantuan dari para wakil rakyat untuk menyelesaikan masalah itu. Jahidin mengatakan, jika keinginan warga ialah adanya ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang telah terkena perluasan Jalan Tol Balsam.
“Kami akan lakukan segala upaya. Agar masyarakat yang mempermasalahkan dan menuntut, terkait ganti tanam tumbuh di atas lahan yang terkena pembangunan tol tersebut, dapat segera diganti rugikan,” ungkapnya ketika dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021) lalu.
Ditanya soal berapa banyak nilai yang dituntut masyarakat, Jahidin menyebut masih bervariasi. Sebab belum dilakukan peninjauan dan pendataan secara akurat. “Tetapi yang jelas, mereka belum menerima hak ganti rugi. Tempo hari kami sarankan supaya hak-hak masyarakat itu bisa diberikan,” imbuhnya.
Mantan anggota Polri itu menegaskan, bahwa terkait dengan tanam tumbuh memang hak masyarakat dan mutlak harus diganti oleh pemerintah daerah. “Kalau penggantian tanah, saya kira tidak. Karena itu tanah negara. Jadi hanya meminta ganti rugi tanam tumbuhnya saja,” terangnya.
Lanjut Jahidin, sebagian masyarakat yang meminta ganti rugi itu memiliki data kepemilikan berupa pembukaan lahan meski hanya sebatas tingkat kecamatan. “Namun ada juga yang sama sekali tidak memiliki surat,” sambungnya.
Saat disinggung jika ganti rugi tersebut terkait persoalan lahan alias tanah, Jahidin mengaku tidak mendukung perihal itu. Sebab setiap pembebasan lahan yang terkait dengan penggunaan APBD atau APBN, mesti ada dasar kuatnya.
Pasalnya, apabila dibayar ganti rugi namun tidak memiliki hak yang jelas atas lahan tersebut, maka ranahnya ke penyalahgunaan jabatan. Dan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Beda halnya apabila ganti rugi yang diminta warga hanya sebatas tanam tumbuh. Sehingga, kata Jahidin, adalah kewajiban Pemrov Kaltim untuk memberikan hak ganti rugi tersebut.
“Masyarakat tidak mempermasalahkan lahan. Tapi mereka menuntut tanam tumbuhnya yang belum diganti,” tegasnya.
Rencananya dalam waktu dekat ini, Jahidin beserta rekan sejawatnya di gedung Karang Paci -sebutan DPRD Kaltim- akan kembali memanggil beberapa instansi terkait. Guna melangsungkan pembahasan ganti rugi yang menjadi hak masyarakat.
“Untuk tuntutan masyarakat ini agar bisa dituntaskan pertengahan tahun ini. Kami masih akan usahakan, yang terpenting kami masih kembali mengagendakan rapat pertemuannya,” tandas dia. (*)
Penulis: Zulkifli
Editor: Dirhanuddin