By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Edarkan Narkoba, Warga Loktuan Diringkus Sat Reskoba Polres Bontang
Hukum & KriminalNews

Edarkan Narkoba, Warga Loktuan Diringkus Sat Reskoba Polres Bontang

akurasi 2019
Last updated: Januari 9, 2020 1:39 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
warga loktuan
Pelaku TR yang kini mendekam dibalik jeruji besi. (Humas Polres Bontang for Akurasi.id)
SHARE
warga loktuan
Pelaku TR yang kini mendekam dibalik jeruji besi. (Humas Polres Bontang for Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Baru sepekan terlewati di awal tahun baru, peredaran obat-obatan terlarang kembali terkuak di Kota Taman –sebutan Bontang-. Kali ini warga Loktuan tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang lantaran telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (6/1/20) belum lama ini.

baca juga: Akui Adanya Keteledoran, Polisi Santuni Istri Mayat yang Meninggal Terborgol di Sungai Mahakam

Unit Opsnal Sat Reskoba mengamankan TR (42) di kediamannya. TR merupakan warga Jalan Kapal Selam 1 RT 16, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5 gram.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 set bong yakni alat untuk mengisap zat psikotropika seperti sabu-sabu. Selain itu polisi juga menyita korek gas, 1 unit timbangan digital, sedotan berujung runcing, 1 kotak rokok gudang garam, 1 unit ponsel, dan 8 lembar plastik klip.

warga loktuan
Barang bukti pelaku yang disita polisi. (Humas Polres Bontang for Akurasi.id)

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Res Narkoba AKP I Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan bila anggotanya berhasil mengamankan seorang pria yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

Pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Penemuan barang bukti pun diakui kepemilikannya oleh tersangka usai digeledah petugas.

Menurut pengakuan TR, dirinya baru menjalankan bisnis barang haram tersebut baru sepekan terakhir. Pria pengangguran ini mengaku awalnya membeli 10 gram. Kemudian dalam kurun waktu 3 hari sabu-sabu tersebut habis terjual. Merasa masih aman, TR kembali membeli 10 gram sabu-sabu. Namun belum habis terjual, polisi sudah mengendus perbuatan buruknya.

“Dari mana barang tersebut diperoleh dan dijual ke mana saja, saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pelaku mengaku hasil penjualan barang haram tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap I Gusti Ngurah Suarka, Kasat Reskoba.

MAHYUNADI

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum. Kasubbag Humas AKP Suyono menegaskan pelaku TR dapat terjerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“TR terpaksa menginap di hotel prodeo dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” jelas Suyono. (*)

Penulis: Suci Surya Dewi

TAGGED:KriminalnarkobaWarga Loktuan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

KSAD Dudung Dilaporkan ke Puspomad, Dugaan Penodaan Agama
HeadlineHukum & Kriminal

KSAD Dudung Dilaporkan ke Puspomad, Dugaan Penodaan Agama

By
akurasi 2019
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Kas Keliling dan Bank Resmi
PeristiwaTrending

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Kas Keliling dan Bank Resmi

By
Wili Wili
Kasus Pungli PTSL Terus Didalami, Korban Diimbau Melapor, Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara
HeadlineNews

Kasus Pungli PTSL Terus Didalami, Korban Diimbau Melapor, Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara

By
Devi Nila Sari
Akibat Korsleting Listrik
News

Akibat Korsleting Listrik, Rumah di Jalan Gunung Cermai Ludes Terbakar

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?