Kabar Politik

DPRD Minta Setiap Perselisihan Ketenagakerjaan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Loading

DPRD Minta Setiap Perselisihan Ketenagakerjaan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Komisi I DRPD Bontang bersama Disnaker Bontang menggelar RDP bersama perusahaan dan mantan karyawan .(Rezki Jaya/Akurasi.id).

DPRD minta setiap perselisihan ketenagakerjaan diselesaikan secara kekeluargaan. Meminta agar perusahaan ambil keputusan yang adil.

Akurasi.id, Bontang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Cahaya Borneo Sejahtera (CBS), PT Kaltim Nusa Etika (KNE), PT United Tractors (UT), PT Indominco Mandiri (IMM), dan 7 mantan karyawan sebagai pihak pelapor, terkait tuntutan hak karyawan yang di-PHK sesuai dengan aturan perusahaan.

Rapat digelar di Sekretariat DPRD dan dihadiri Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Senin (19/4/2021). Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming, memimpin rapat. Maming menjelaskan, laporan ini dari 7 mantan karyawan dari CBS dengan KNE mengadu ke Komisi I DPRD bahwa mereka terkena PHK, setelah itu meminta hak-haknya.

“Ini sesuai dengan Undang-undang Omnibus Law, namun demikian mereka belum menerima itu, karena menganggap masih mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang PHK. Jadi diatur dalam PP 35 Tahun 2021 sehingga tidak lagi menggunakan yang lama,” jelas Maming.

Jasa SMK3 dan ISO

Namun demikian lanjut dia, pihak perusahaan memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka itu dinilai lebih baik hasilnya, akan mengacu pada PKB.

DPRD Minta Setiap Perselisihan Ketenagakerjaan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Sekretaris Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan (kiri), Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming (kanan).

“Kami sampaikan kepada pihak perusahaan, supaya membicarakan secara internal mengacu pada PKB yang diatur oleh perusahaan tersebut. Minggu ini kami minta supaya mereka melakukan pertemuan internal supaya segera selesai permasalahan ini,” bebernya.

Sementara untuk 7 karyawan yang terkena PHK, pihaknya meminta agar pihak perusahaan bisa memberikan pekerjaan di tempat lain.

“Tadi Kami dari DPRD sudah menitipkan kalau mereka sudah tidak memiliki kerjaan di lokasi Indominco supaya bisa dicarikan lokasi kerja di tempat lain,” harap Maming.

Disisi lain, Sekretaris Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan berharap agar perselisihan antara perusahaan dan karyawan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tetap kita arahkan secara kekeluargaan, dari awal rapat juga sudah saya jelaskan, kita mengacu pada perjanjian pertama. Jika memang peraturan pertama lebih baik dari pada yang baru, maka kita ambil PKB-nya, minimal setara dengan peraturan yang baru,” ucap Irfan.

“Maka dari itu kami selalu mengajak termasuk owner memberikan pencerahan kepada subkon-subkonnya juga, dan juga saya meminta kepada karyawan supaya berkoordinasi dengan menggunakan etika, karena mencari sesuatu harus dengan etika yang baik sehingga hasilnya baik juga. Saya rasa insyaallah dalam waktu dekat bisa selesaikan, apalagi di fasilitasi Indominco sendiri,” sambung Irfan.

Dia juga meminta agar mengambil keputusan yang adil supaya tidak ada yang dirugikan. Baik dari sisi perusahaan maupun karyawan.

“Sebenarnya kalau dari segi wilayah itu mengacu pada Kutim, tetapi kami di komisi I bermitra dengan Disnaker Bontang, untuk yang ber-KTP Bontang, wajib bagi kami untuk melindungi warga Bontang,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya 

Editor: Rachman Wahid

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button