Birokrasi

DPMPTSP Adakan Rakor Monitoring dan Evaluasi IMB, Ingatkan Pentingnya Izin Bangunan Kepada Pemilik Bangunan

Loading

Banner DPMPTSP

rakor dpmptsp
Sebelum monitoring di lapangan, DPMPTSP dan OPD terkait melakukan rakor terlebih dahulu. (ist)

Akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pada Kamis (23/4/20), di Lounge DPMPTSP Bontang.

baca juga: Tetap Layani Tatap Muka, Bagian Customer Service Disekat untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Agenda rapat yang dipimpin Andi Kurniawansah ini membahas terkait persiapan dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan bangunan di wilayah Kota Taman –sebutan Bontang- ini.

Kepala DPMPTSP Puguh Harjanto menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk mempererat kerjasama dan menyatukan tujuan khususnya dalam pendataan dan pembinaan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bontang. Dia menjelaskan, kegiatan monitoring dan evaluasi IMB ini dilakukan secara berkala.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dengan tujuan dan harapan untuk dapat memastikan bangunan atau IMB yang ada di wilayah Kota Bontang ini ada dan sesuai dengan bangunan/peruntukkannya. Bila pemilik bangunan sudah memiliki IMB, tapi ada perubahan berupa penggurangan maupun penambahan bangunan, maka IMB harus diurus kembali,” jelasnya.

Usai rapat, DPMPTSP Bontang bersama Tim Kooridinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) melaksanakan kegiatan monitoring IMB di beberapa bangunan yang berada di Bontang. Di antaranya di Jalan KS Tubun, Jalan Safir eks Gang Nusantara, Jalan Raden Fatah, Jalan Zamrut 3 eks Gang Arema, Jalan Habibon, Jalan Ir H Juanda Gang Kakap Putih, dan lainnya.

Dalam proses monitoring di lapangan, tim mengingatkan kepada pemilik bangunan akan pentingnya memiliki IMB. Puguh menjelaskan IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administasi dan teknis yang berlaku.

“Banyak manfaat mengurus IMB, salah satunya ketika rumah dijual harganya otomatis meningkat,” pungkasnya. (*)

Penulis/Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button