Disdukcapil Bontang Tetap Buka Pelayanan, Imbau Kepengurusan Dokumen Bagi yang Terdesak Saja

![]()


Akurasi.id, Bontang – Setelah surat edaran Walikota Bontang terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang turut mendukung imbauan tersebut.
baca juga: Blangko Tersedia, Kadisdukcapil Imbau Segera Tukarkan Suket dengan KTP-El
Pada surat edaran Nomor :188.65/472/DINKES/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Walikota Bontang Neni Moerniaeni pada Senin (16/3/20) lalu, memberikan arahan terkait pencegahan penyebaran virus asal Wuhan, China ini. Dari 8 poin isi imbauan, salah satunya mengimbau seluruh Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pelayanan publik tetap memberikan pelayanan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Antara lain penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.
Surat edaran tersebut disusul dengan imbauan Disdukcapil Bontang dihari yang sama melalui pengumuman yang ditempelkan di kantor dan media sosial (medsos). Pengumuman bernomor surat 440/376/DKPS.2 yang ditandatangani Yuliatinur, Kepala Disdukcapil Bontang ini mengimbau masyarakat Kota Taman -sebutan Bontang- untuk menunda kepengurusan dokumen kependudukan selama 2-3 pekan ke depan setelah surat tersebut diedarkan.

Kepala Disdukcapil Yuliatinur melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Bontang Muhammad Thamrin mengatakan pelayanan di kantor Disdukcapil tetap buka seperti biasa. Yakni Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 – 15.00 Wita. Sedangkan Jumat jam pelayanan dimulai pukul 08.00 – 11.00 Wita. Namun diharapkan hanya warga yang terdesak saja mengurus dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil yang beralamatkan Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara ini.
“Mengimbau kepada masyarakat Bontang yang tidak terlalu urgent untuk menunda dulu 2 sampai 3 minggu ke depan. Kecuali urgent tetap kami layani,” ujarnya kepada Akurasi.id.
Kepengurusan dokumen kependudukan yang dianggap terdesak di antaranya Urgen seperti mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) untuk kebutuhan syarat kepengurusan jaminan kesehatan seperti kartu BPJS.
” Sedangkan yang tidak urgent seperti warga yang ingin mengurus KTP-El karena ada perubahan data. Itu bisa ditunda,” bebernya.
Thamrin menyatakan sikap tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penularan virus corona yang mulai marak di Indonesia. Terutama bagi petugas Disdukcapil dan masyarakat Bontang. Dia menuturkan bagi warga yang ingin mengurus atau menukarkan surat keterangan (suket) atau KTP sementara dapat menggunakan layanan online. Yakni https://forms.gle/MqPoT8itAkMpRktb6.
“Melalui pelayanan online memudahkan warga sekaligus mengantisipasi penularan virus,” bebernya. (*)
Penulis/Editor: Suci Surya Dewi









