HeadlinePeristiwa

Demo Buruh 28 Agustus di DPR, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Enam Tuntutan Buruh dalam Aksi 28 Agustus

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Kelompok buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis (28/8/2025) di depan Gedung DPR/MPR RI dan Istana Negara, Jakarta. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara situasional demi menjaga kelancaran aktivitas masyarakat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan rekayasa arus kendaraan baru dilakukan apabila massa aksi memenuhi ruas jalan utama. “Kalau memang jumlahnya tidak terlalu besar dan bisa berbagi ruas jalan dengan masyarakat lain, maka tidak kami alihkan. Jadi aktivitas masyarakat tetap berjalan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Selain di jalan raya, polisi juga menyiapkan langkah antisipasi bila massa aksi masuk ke Tol Dalam Kota. Kendaraan akan dialihkan keluar melalui pintu tol terdekat, seperti depan Polda, Tegal Parang, dan Slipi.

10 Ribu Buruh Akan Turun ke Jakarta

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut aksi ini akan diikuti sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek. Selain itu, demonstrasi serentak juga digelar di 38 provinsi dan berbagai kota industri di Indonesia.

Jasa SMK3 dan ISO

“Sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan masuk ke Jakarta pada 28 Agustus. Sedangkan di daerah lain jumlahnya puluhan ribu,” kata Said Iqbal.

Enam Tuntutan Buruh

Dalam aksi ini, buruh membawa enam tuntutan utama:

  1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah.

  2. Stop PHK dan bentuk Satgas PHK.

  3. Reformasi pajak perburuhan, termasuk kenaikan PTKP menjadi Rp 7,5 juta per bulan serta penghapusan pajak pesangon, THR, dan JHT.

  4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.

  5. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.

  6. Revisi RUU Pemilu dengan desain ulang sistem Pemilu 2029.

Imbauan Kepolisian

Polisi mengingatkan agar massa aksi tetap mematuhi aturan hukum dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain. “Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga negara, tetapi jangan sampai merugikan orang lain atau pengguna jalan,” tegas Kombes Komarudin.

Polda Metro Jaya memastikan akan meningkatkan pengamanan agar demonstrasi berjalan damai dan tidak menimbulkan korban dari masyarakat umum.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button