Trending

Catat!! Semua Perusahaan Tambang di Kutim Pastikan Tak Ada PHK, Siap Bayarkan THR Tepat Waktu

Loading

perusahaan tambang kutim
Sejumlah perusahaan pertambangan di Kutim memastikan tidak ada PHK selama masa pandemi Covid-19. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Sangatta – Setidaknya ada sekitar 17 perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Perusahaan-perusahaan tersebut mengikuti video telekonferensi yang digelar Pemerintah Kutim bertempat kantor Diskominfoperstik setempat, Senin (20/4/20).

bca juga: UPDET: 10 Peserta Ijtima Ulama Asal Berau Ditetapkan PDP, Positif Covid-19 Ada 2 Orang

Rapat yang dipimpin langsung Bupati Kutim Ismunandar dan didampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, itu untuk memastikan, bahwa di tengah pandemi Covid-19 saat ini, tidak ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Termasuk untuk memastikan bahwa para pekerja tambang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebagaimana mestinya.

Sebab, ada puluhah ribu warga Kutim yang mengantungkan hidupnya dengan menjadi karyawan perusahaan tambang. Karena jika sampai ada PHK, maka angka pengangguran di Kutim akan melonjak drastis dan dikhawatirkan akan dapat menimbulkan masalah sosial baru.

Jasa SMK3 dan ISO

Melalui video telekonferensi yang digagas oleh MSH-CSR Kutim itu, sekaligus dijadikan Bupati Ismunandar untuk meminta kepada semua perusahaan tambang batu bara memaparkan program yang mereka miliki sebagai upaya mengantisipasi penyebaran wabah virus corona.

Dalam pemaparannya kepada Bupati Ismunandar, perusahaan pertambangan memberikan kepastian, kalau mereka juga akan berupaya membantu Pemerintah Kutim menanggulangan Covid-19. Di antaranya, lewat dana coorporate social responsibility (CSR) yang mereka punya.

“Agar pelaksanaanya tidak tumpang tindih, kami bangun komunikasi dengan perusahaan agar arahan Presiden Jokowi dalam menghadapi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, harus dilakukan dengan gotong royong. Tanpa kebersamaan, kita akan lama memutus ratai penyebaran Covid-19,” ujar Ismu.

Di sisi lain, Pemerintah Kutim juga telah mendapatkan kepastian dari perusahaan tambang batu bara, selain tidak adanya PHK, setiap perusahaan juga akan memberikan THR para karyawan sebagaimana mestinya dan tepat waktu, yakni sebelum Hari Raya Idulfitri.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Selain itu, kepada Bupati Ismu, perusahaan juga memastikan, bahwa perlindungan dan jaminan kepada karyawan yang bekerja di sektor pertambangan sangat penting di tengah wabah Covid-19. Sebab, dari 35 ribu karyawan tambang yang berada di Kutim, sekitar 30 ribu di antaranya menetap di Sangatta.

“Kita bersyukur bahwa yang kita dengar dari kawan-kawan di sektor pertambangan, tidak akan terjadi atau melakukan PHK, kemudian THR akan diberikan tepat waktu. Dan perusahaan telah melakukan protokol kesehatan dalam bekerja,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

Artikel Terkait

Back to top button