By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Ingin Mengurus Surat Jalan dari Kelurahan? Ini Cara dan Kategori Agar Diperbolehkan Keluar Kota
Trending

Ingin Mengurus Surat Jalan dari Kelurahan? Ini Cara dan Kategori Agar Diperbolehkan Keluar Kota

Devi Nila Sari
Last updated: Mei 18, 2021 12:07 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Ingin Mengurus Surat Jalan dari Kelurahan? Ini Cara dan Kategori Agar Diperbolehkan Keluar Kota
Penjagaan di Tugu Selamat Datang Bontang. (Rezki Jaya/Akurasi.id)
SHARE
Ingin Mengurus Surat Jalan dari Kelurahan? Ini Cara dan Kategori Agar Diperbolehkan Keluar Kota
Penjagaan di Tugu Selamat Datang Bontang. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Ingin Mengurus Surat Jalan dari Kelurahan? Ini Cara dan Kategori Agar Diperbolehkan Keluar Kota. Harus lengkap syarat-syaratnya.

Akurasi.id, Bontang – Terhitung mulai 6 hingga 17 Mei mendatang, jika ingin melakukan perjalanan keluar kota harus membawa surat antigen beserta surat izin keluar daerah dari kelurahan setempat.

Dijelaskan oleh Plt Lurah Tanjung Laut Indah Abdul Mustafa, dari hasil rapat seluruh lurah di Kota Bontang bersama Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Forkopimda. Terdapat 4 kategori yang dikeluarkan surat jalannya.

Kategori pertama yakni masyarakat yang menjenguk anggota keluarga yang sedang sakit diperbolehkan, dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari instansi terkait.

“Semisal ada orang tua sakit di Samarinda, jika ingin dikunjungi atau dijaga, syaratnya membawa surat keterangan sakit dari rumah sakit yang ada di Samarinda sebagai dasar kami bahwa benar yang bersangkutan akan mendampingi orang yang sakit,” jelas Abdul saat dikonfirmasi media ini, Kamis (6/5/2021).

Kemudian untuk kategori kedua, mengunjungi anggota keluarga yang meninggal, dalam hal ini dari hasil rapat tersebut hanya keluarga inti. Dengan syarat melampirkan surat keterangan dari RT atau lurah setempat.

Kemudian mengunjungi anggota keluarga yang melahirkan. Pembuktiannya dengan menunjukkan surat keterangan melahirkan dari rumah sakit tempat melahirkan.

[irp]

Untuk kategori terakhir, bagi ASN, TNI/Polri, BUMD yang melakukan perjalanan dinas atau tugas kantor dengan melampirkan surat tugas dari kantor bekerja.

“Di luar dari 4 kategori tersebut, kami mohon maaf tidak bisa dikeluarkan suratnya. Kami menjalankan sesuai ketentuan rapat bersama,” ungkapnya.

Hal tersebut juga diperkuat oleh Lurah Satimpo, Andriyana. Dia menyatakan ketentuan tersebut sama di seluruh kelurahan di Kota Bontang. Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Kota Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bontang.

“Saya memberikan imbauan untuk warga agar tidak mudik dulu. Karena itu tindakan paling bijak saat ini, ikuti aturan yang dibuat pemerintah, tujuannya juga baik. Sekarang pun bisa memanfaatkan teknologi melalui Video Call,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:larangan mudikMudik 2021Ramadan 2021Surat Jalan dari Kelurahan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Minyak Mentah Dunia Meningkat, Erick Thohir Minta Maaf Jika Harga Pertamax Naik
HeadlineTrending

Harga Minyak Mentah Dunia Meningkat, Erick Thohir Minta Maaf Jika Harga Pertamax Naik

By
akurasi 2019
Mengartikan Penerapan Kaltim Steril dan Maksud Arahan Isran untuk Kabupaten/Kota di Kaltim
Trending

Mengartikan Penerapan Kaltim Steril dan Maksud Arahan Isran untuk Kabupaten/Kota di Kaltim

By
Devi Nila Sari
Atalia Praratya Unggah Pesan Ulang Tahun untuk Zara
PeristiwaTrending

Atalia Praratya Unggah Pesan Ulang Tahun untuk Zara

By
Wili Wili
Diklaim Turunkan 80 Persen Kasus Covid, Ini Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jilid 4
Trending

Diklaim Turunkan 80 Persen Kasus Covid, Ini Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jilid 4

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?