By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Selebritis > Nikita Mirzani Menangis di Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan dan TPPU: “Saya Dikriminalisasi Mafia Skincare”
SelebritisTrending

Nikita Mirzani Menangis di Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan dan TPPU: “Saya Dikriminalisasi Mafia Skincare”

Wili Wili
Last updated: Juli 1, 2025 6:11 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Nikita Mirzani Menangis di Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan dan TPPU: "Saya Dikriminalisasi Mafia Skincare"
Nikita Mirzani Menangis di Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan dan TPPU: "Saya Dikriminalisasi Mafia Skincare". Foto: Antara.
SHARE

Akurasi.id – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kedua terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk skincare, dokter Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini turut dihadiri oleh asisten sekaligus terdakwa lainnya, Mail Syahputra.

Menurut jadwal dari laman SIPP PN Jaksel, sidang digelar mulai pukul 09.55 WIB. Nikita tiba lebih awal pada pukul 09.30 WIB dengan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jaksel. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan diborgol, namun tetap sempat menyapa awak media. “Alhamdulillah sehat,” ucapnya singkat.

Suasana di depan PN Jaksel mendadak riuh saat sekelompok pendukung Nikita berkumpul sambil membawa spanduk bertuliskan “Bebaskan Nikita Mirzani” dan menyerukan dukungan melalui pengeras suara. Nikita merespons dukungan tersebut dengan senyum semringah dan anggukan penuh syukur, sambil menunjukkan borgol di tangannya.

Di ruang sidang, Nikita tak kuasa menahan tangis saat membacakan eksepsi. Ia menyatakan keberatan atas dakwaan yang dianggapnya sarat fitnah dan kriminalisasi.

“Majelis hakim yang mulia, kriminalisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” ujar Nikita dengan suara bergetar.

Ia juga membela diri dengan mengatakan bahwa niatnya selama ini adalah untuk mengedukasi masyarakat soal bahaya produk skincare ilegal yang dijual bebas. Namun, ia mengaku justru dijadikan target oleh apa yang ia sebut sebagai “mafia skincare“.

“Saya malah dipenjarakan oleh mafia skincare atau penjahat skincare yang sesungguhnya, yaitu Reza Gladys Pretty yang malah dilindungi,” tambahnya.

Sebelumnya, Nikita dan Mail menjalani sidang perdana pada 24 Juni 2025. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita dituduh menyebarkan informasi elektronik palsu untuk keuntungan pribadi dan bersama Mail menerima uang Rp4 miliar dari Reza Gladys, yang diduga berasal dari tindak pidana.

Namun, Nikita membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengklaim tidak pernah meminta uang dari Reza, dan justru mempertanyakan motif pemberian uang itu yang disebutnya dilakukan secara sukarela.

“Kenapa saya yang ditahan sekarang? Saya tidak pernah minta uang itu, dia yang kasih. Bahkan semua rekamannya ada. Reza juga sudah beberapa kali memperbaiki BAP-nya,” tegas Nikita.

Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, dengan tuduhan melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sidang eksepsi masih akan berlanjut, dengan majelis hakim menilai apakah akan menerima keberatan dari para terdakwa atau melanjutkan ke tahap pembuktian.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:berita selebriti hari inidakwaan Nikita Mirzanihukum selebriti Indonesiakasus artis 2025kasus Nikita Mirzanikriminalisasi artismafia skincareMail SyahputraNikita Mirzanipemerasan Reza GladysPengadilan Negeri JakselReza Gladyssidang Nikita MirzaniTPPU Nikita Mirzani
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Aris Tokra Tomasoa Bantah Telantarkan Orangtua, Klarifikasi Mengenai Kondisi Ekonomi dan Komunikasi
PeristiwaTrending

Aris Tokra Tomasoa Bantah Telantarkan Orangtua, Klarifikasi Mengenai Kondisi Ekonomi dan Komunikasi

By
Wili Wili
Arab Saudi Pastikan Haji 2022 Diikuti Jemaah Jumlah Besar
HeadlineTrending

Arab Saudi Pastikan Haji 2022 Diikuti Jemaah Jumlah Besar

By
akurasi 2019
65 kaltim positif
Trending

Hasil Rapid Test, 65 Warga Kaltim Positif Covid-19, 49 Orang Asal Peserta Ijtima Ulama

By
akurasi 2019
Isu Kepindahan Marc Marquez ke Ducati Lenovo Tim Menciptakan Efek Domino di MotoGP
OtomotifTrending

Isu Kepindahan Marc Marquez ke Ducati Lenovo Tim Menciptakan Efek Domino di MotoGP

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?