HeadlineHukum & Kriminal

BREAKING NEWS: Ketua KPU Terbukti Lakukan Hubungan Badan dengan Petugas PPLN

Bukti-bukti yang Diajukan Termasuk P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan hubungan badan dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Keputusan ini diambil dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu (3/7/2024) di Kantor DKPP, Jakarta.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada 3 Oktober 2023 saat Hasyim berada di Belanda untuk menghadiri acara bimbingan teknis (bimtek) PPLN yang berlangsung dari 2 hingga 7 Oktober 2023 di Den Haag. Hasyim menginap di sebuah hotel di Amsterdam pada tanggal tersebut dan menghubungi CAT, anggota PPLN yang juga merupakan pengadu dalam kasus ini, untuk datang ke kamarnya pada malam hari.

“Dalam bincang tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk berhubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan,” ungkap anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan.

Pembuktian dan Putusan DKPP

Meskipun Hasyim membantah tuduhan pemaksaan hubungan badan, DKPP menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan sebaliknya. DKPP menilai bahwa hubungan badan antara Hasyim dan CAT memang terjadi pada 3 Oktober 2023. Bukti-bukti yang diajukan termasuk P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21, meskipun detailnya tidak diungkapkan secara rinci.

Jasa SMK3 dan ISO

“Hasil sidang menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. DKPP menyebut terjadi hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan pengadu,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.

Putusan Hukum

Berdasarkan temuan dan kesimpulan tersebut, DKPP memutuskan untuk menerima seluruh pengaduan yang diajukan oleh CAT dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. “Menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU untuk Hasyim Asy’ari,” tegas Ratna.

Pemecatan ini menambah daftar panjang masalah etika yang melibatkan pejabat KPU RI dan menegaskan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button