Bongkar Kejahatan Ilegal Mining di Kaltim, Cipayung Plus Endus Praktik Curang di Elit Birokrasi

![]()

Bongkar kejahatan ilegal mining di Kaltim, Cipayung Plus endus praktik curang di elit birokrasi. Kecurigaan itu bukan tanpa alasan kuat, sebab dari sekian kasus kejahatan ilegal mining yang ditangani pemerintah maupun aparat berwajib belum ada yang sepenuhnya tuntas.
Akurasi.id, Samarinda –Bongkar kejahatan ilegal mining Dikenal dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, sudah lama Kaltim menjadi daerah dengan kasus illegal mining yang tinggi. Sayangnya, sejumlah kasus illegal mining yang masuk di meja penyelidikan aparat menguap begitu saja.
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Hasil Visum dan Autopsi Kasus Pembunuhan Wanita Pekerja Kafe di Berau
Pun kasus yang sudah diputus di pengadilan, pelakunya hanya divonis ringan. Yang dijerat pun hanya pekerja-pekerja di lapangan. Aparat penegak hukum belum mampu membongkar aktor utama di balik aksi kejahatan dalam merampok SDA Kaltim tersebut.
Sebagai bentuk pengawalan atas sejumlah kasus yang tengah berjalan, sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus menggelar diskusi publik. Dengan tema diskusi “Sinergisitas Peran Pemuda Sebagai Pressure Group dalam Mengawal SDA Kaltim: Upaya Membongkar Kejahatan Ilegal Mining.”
Kegiatan yang digelar di salah satu kafe Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (2/11/2020) lalu itu, digagas Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimtara). Menghadirkan sejumlah ketua lembaga dan organisasi mahasiswa yang tergabung di kelompok Cipayung Plus sebagai pembicara. Termasuk Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.
Ketua Umum Badko HMI Kaltimtara, Abdul Muis menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari peringatan hari Sumpah Pemuda ke-92 yang jatuh pada 28 Oktober 2020 lalu. Berangkat dari peringatan Sumpah Pemuda, kata Muis, apa yang terjadi saat ini latar belakangnya pun hampir menyerupai 92 tahun silam.
“Sumpah Pemuda yang dicetuskan 92 tahun silam merupakan keresahan kaum mudah melihat penjajah atau kolonialisme yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia,” ungkapnya.
“Hari ini kami melihat Kaltim dengan SDA yang melimpah juga terkesan dijajah. Sehingga pemuda di Kaltim pun perlu merapatkan barisan untuk mengawal pengelolaan dan pemanfaatan SDA,” sambung Muis.
Diskusi ini, lanjut Muis, sebagai upaya untuk menyatukan persepsi dan gerak kaum muda dalam mengawal SDA di Kaltim. Dia menitikberatkan persoalan yang patut dikawal adalah kasus illegal mining yang kini semakin meresahkan masyarakat. Bisa dilihat dari dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan.
“Belum termasuk kerugian terhadap pendapatan keuangan negara dan daerah,” ungkapnya.
Menurut Muis, ilegal mining merupakan permasalahan klasik. Bahkan di Kaltim sejumlah kasus ilegal mining sudah menjadi rahasia umum yang hingga kini tak kunjung terselesaikan. Padahal sudah sangat jelas sanksi untuk para pelakunya. Tertuang dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 Pasal 158. Di mana setiap orang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Dari data yang pihaknya miliki, Muis mengatakan, pada Juli 2016 lalu Kapolda Kaltim yang saat itu dijabat Irjen Pol Safaruddin sempat membentuk Satgas Tambang. “Tapi kami menilai satgas yang pernah dibentuk tersebut minim prestasi dalam hal penindakan,” ungkapnya.
Selanjutnya pada 2018, Pemkot Samarinda juga membentuk Satgas Tambang. Hasilnya juga sama. Satgas tersebut bubar tanpa ada yang sudah ditindak. Atas dasar itu, Muis menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan illegal mining belum optimal. Bahkan cenderung melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Hal tersebut menjadi penting dilakukan untuk meyakinkan publik bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar bekerja menyelesaikan permasalahan yang meresahakan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi kecurigaan adanya kongkalikong antara pemerintah, aparat penegak hukum dalam melanggengkan aktivitas illegal mining di Bumi Etam,” pungkas Muis. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin









