Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi: Tambang Emas hingga Pakaian Bekas

Kasus bisnis ilegal Briptu Hasbudi terungkap beberapa waktu terakhir ini. Rupanya bisnis ilegal Briptu Hasbudi tak hanya tambang emas liar namun juga pakaian bekas.
Akurasi.id, Tarakan – Polda Kalimantan Utara mengungkap keberadaan tambang emas liar atau ilegal milik oknum polisi yaknu Briptu Hasbudi. Lokasi tambang emas ilegal itu berada di Desa Sekatak, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
“Polda Kaltara pada hari Kamis (21/4) mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan,” kata Kabid Hukas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.
Dari informasi itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
“Dari penyelidikan menemukan kebenaran di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang berlaku secara ilegal,” kata Budi.
Selanjutnya pada Sabtu (30/4), penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan itu ada di PT BTM Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, bukan di bawah SPK maupun PT BTM.
Dia menjelaskan, jenis pekerjaannya yaitu penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas yaitu pengolahan dengan metode rendaman.
Polda Kaltara pada 30 April 2022 telah mengamankan lima orang yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan. Mengamankan barang bukti sebanyak tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.
Hasil pemeriksaan saksi, pemilik tambang emas ilegal adalah Hasbudi yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu dan M sebagai koordinator.
Menyimpulkan, bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 Jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Dugaan Briptu Hasbudi Juga Berbisnis Pakaian Bekas Ilegal
Selain bisnis tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi juga dugaan memiliki bisnis pengiriman pakaian ilegal dalam belasan kontainer.
Hal itu terungkap saat tim khusus Polda Kaltara mendalami kasus tambang emas ilegal Briptu HSB dan menemukan belasan kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Jumlah kontainer sebanyak 17 yang berisi pakaian bekas, di mana satu kontainer berisi 107 sampai 110 balpres pakaian bekas.
“Akan periksa semua kontainer, 17 kontainer dugaan tidak sesuai dengan manifes. Pelanggaran manifes tertulis rumput laut tapi isinya pakaian bekas,” kata Budi.
Baju bekas tersebut rencana pengiriman ke Makassar dan kegiatannya sudah berlangsung dua tahun. (*)
Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id