Bisnis Esek-Esek di Kutim dengan Modus Warung Kopi Dibongkar Polisi, Sekali Transaksi Rp300 Ribu


Akurasi.id, Sangatta –Praktik prostitusi berkedok warung makan atau warung kopi kini tampaknya menjadi bisnis baru di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Selasa (1/9/2020), jajaran Satreskrim Polres Kutim berhasil mengungkap adanya praktik tersebut.
Baca juga: Razia Dadakan Kepala Napi, Banyak Barang Terlarang Ditemukan Dalam Rutan Samarinda
Sebuah warung yang berada di Bukit Pandang, tepatnya di Kilometer (KM) 16 dan Km 20, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, ternyata diam-diam menyediakan kamar dan jasa kupu-kupu malam untuk para pria hidung belang.
Hal itu terungkap setelah Tim Macan Satreskrim Polres Kutim melakukan pengerebekan terhadap kedua tempat itu pada Selasa malam. Dari situ, Satreskrim Polres Kutim mengamankan mucikarinya, yakni pemilik warung kopi KM 16 berinisial MJ (60) atau akrab disapa papi dan ME (33) alias Baim sebagai pengelola prostitusi di KM 20.
Penggerebekan tempat esek-esek dengan kedok warung kopi itu dilakukan Selasa malam, tepatnya pukul 00.00 Wita. Selain menjual makanan, minuman, warung kopi milik MJ dan Baim tersebut pun menyediakan kamar sebagai tempat terjadinya bisnis esek-esek. Dalam pengerebekan itu, polisi mendapati adanya perempuan penghibur.

“Ada perempuan yang ditawarkan kepada pengunjung warung kopi, pengunjung yang datang diajak ngamar dan dikenai biaya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf kepada awak media, Rabu (2/9/2020).
Diketahui, tarif yang dipatok sang muncikari adalah Rp300 ribu untuk short time. Bagi hasilnya, muncikari menerima Rp 50ribu dan perempuan penghibur dapat Rp250 ribu. “Setiap ada pelanggan, PSK ini wajib bayar fee Rp50ribu sekali ngamar,” jelas Rauf.
Dikatakan,MJ sudah hampir satu tahun terakhir menjalankan bisnis esek-esek itu. Kendati demikian, sang muncikari mengaku, penghasilannya tidak menentu. “Penghasilan tidak menentu, ini juga dilakukan karena untuk tambahan kebutuhan ekonomi,” aku MJ alias Papi.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti (BB) berupa, uang tunai Rp4,5 juta hasil menemani tamu makan, kopi, minum bir, karaoke dan hasil prostitusi. Ada juga 10 buah kondom, satu buah handphone, dan buku catatan fee dari pekerja seks komersial (PSK).
Sementara temuan barang bukti di lokasi kedua yakni, uang tunai Rp300 ribu hasil melayani seks tamu, uang tunai Rp 50 ribu hasil prostitusi, dan satu buah handphone.
“Semua barang bukti sudah kami amankan, termasuk muncikari sudah ditahan.Sementara para ladies-nya berstatus sebagai saksi dan akan dipulangkan. Untuk tempatnya hanya praktik esek-eseknya yang ditutup, warung makan dan kopi tetap beroperasi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin