By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Bermodus Kafe Remang, Polres Berau Ungkap Bisnis Esek-esek Anak di Bawah Umur
HeadlineHukum & Kriminal

Bermodus Kafe Remang, Polres Berau Ungkap Bisnis Esek-esek Anak di Bawah Umur

Devi Nila Sari
Last updated: Agustus 11, 2022 9:05 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Bermodus Kafe Remang, Polres Berau Ungkap Bisnis Esek-esek Anak di Bawah Umur
Dua pelaku EP dan WH yang diamankan petugas kepolisian sebab terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang di sebuah kafe remang di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. (istimewa)
SHARE

Polres Berau mengungkap bisnis esek-esek anak di bawah umur bermodus kafe remang-remang di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Bisnis esek-esek ini terungkap berawal dari laporan warga sekitar.

Akurasi.id, Berau – Bisnis esek-esek rupanya masih menggeliat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini. Hal itu dibuktikan dengan hasil ungkapan Polres Berau yang mengamankan dua tersangka, yakni EP (34) dan WH (40) selaku pengelola dan pemilik kafe esek-esek pada Rabu (27/7/2022) kemarin.

Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil menjelaskan, bahwa kedua tersangka itu terbukti menjajakan seorang anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun kepada para pria hidung belang, dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan.

“Dari jumlah tersebut (Rp500 ribu), korban mendapat Rp 450 ribu pengakuannya,” sebut Kompol Ramadhanil, Kamis (11/8/2022).

Lebih jauh ia mengungkapkan, kalau bisnis esek-esek bermodus kafe remang yang beralamat tepar di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau itu pertama kali terungkap saat adanya laporan masyarakat sekitar.

“Saat itu tim langsung melakukan kroscek informasi dan mendapati bahwa salah satu perempuan (pekerja) di sana masih berusia 16 tahun,” tambahnya.

Pelaku Terancam Pidana Penjara Maksimal 10 Tahun

Setelah mendapat bukti permulaan adanya pidana perdagangan orang, petugas lantas cepat membekuk kedua pelaku. Di hadapan petugas, kedua pelaku tak lagi bisa mengelak dengan sejumlah fakta lapangan.

Sementara itu, korban yang masih berusia 16 tahun merupakan pendatang asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Korban berhasil direkrut berbekal dari pencarian teman ke teman oleh para tersangka.

“Jadi pelaku ini menghubungi temannya di Nunukan minta di carikan pekerja. Akhirnya dapat beberapa orang termasuk salah satunya korban yang masih di bawah umur,” bebernya.

Akibat buah perbuatannya, Polres Berau resmi menetapkan kedua pelaku EP dan WH sebagai tersangka. Kemudian, dijerat Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

“Dengan pidana penjara maksimal 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:#Polres BerauBisnis "esek-esek"Bisnis Esek-esek di BerauKafe RemangPerdagangan Anak di Bawah Umur
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Makin Meresahkan, 11 Kasus Narkoba di Bontang Terungkap dalam 28 Hari
Hukum & KriminalNews

Makin Meresahkan, 11 Kasus Narkoba di Bontang Terungkap dalam 28 Hari

By
Devi Nila Sari
Satgas Dilempari Botol Gegara Bubarkan Konser Kelebihan Kapasitas di Makassar
HeadlineTrending

Satgas Dilempari Botol Gegara Bubarkan Konser Kelebihan Kapasitas di Makassar

By
akurasi 2019
Ilegal logging
Hukum & KriminalNews

Dari Ungkap Kasus Ilegal Logging, Para Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 2,5 Miliar

By
akurasi 2019
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Pembongkaran Bangunan di Puncak: Upaya Pemulihan Resapan Air dan Hutan
HeadlinePeristiwa

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Pembongkaran Bangunan di Puncak: Upaya Pemulihan Resapan Air dan Hutan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?