Hukum & KriminalNews

Bermodal Aplikasi MiChat dan Berpura-Pura Jadi Wanita, 2 Pemuda Ini Sukses Tipu Puluhan Korbannya

Loading

Mermodal Aplikasi MiChat dan Berpura-Pura Jadi Wanita, 2 Pemuda Ini Sukses Tipu Puluhan Korbannya
AS dan AZ diamankan anggota FKPM lantaran berpura-pura menjadi wanita di aplikasi MiChat. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Mermodal aplikasi MiChat dan berpura-pura jadi wanita, 2 pemuda ini sukses tipu puluhan korbannya. Kedua pemuda asal Samarinda yang baru bebas dari jeruji besi 6 bulan lalu itu, bisa mendapatkan Rp500 ribu dari setiap korban yang berhasil mereka tipu.

Akurasi.id, Samarinda – 2 pemuda berinisial AS (31) dan AZ (29) asal Samarinda ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Mereka di tangkap jajaran kepolisian yang dibantu anggota Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Pelita lantaran kedapatan menipu orang-orang lewat aplikasi MeChat.

Baca juga: Bontang Masih Diselimuti Covid-9, Gereja Jemaat Imanuel Bontang Pilih Rayakan Natal 2020 Secara Online

Dengan modus berpura-pura menjadi wanita, kedua pelaku melakukan transaksi di depan hotel dengan melakukan janjian dengan korbannya, beralasan wanita sedang menunggu di dalam kamar hotel, kemudian pelaku meminta sejumlah uang.

Jasa SMK3 dan ISO

“Saya minta uang dulu ke korban, dengan beralasan sebagai mucikari wanita yang saya tawarkan, sesudah korban pergi ke kamar saya langsung kabur,” ucap AS saat diamankan di Posko FKPM, Jumat (25/12/2020).

Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sudah 1 bulan terhakir dengan korbanya mencapai 30 orang. “Dari setiap korban, biasanya saya dapat Rp300 hingga Rp500 ribu, uangnya saya pakai buat judi online dan mengonsumsi obat terlarang (sabu-sabu),” jelasnya.

AS dan rekannya AZ ditangkap setelah anggota FKPM berpura-pura sebagai pelanggan di sebuah hotel di Samarinda. “Kami berpura-pura sebagai pelanggan, setelah bertemu dengan pelaku, langsung kami amankan,” jelas Ketua FKPM  Marno Mukti.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sebuah senjata tajam, dan ponsel yang digunakan sebagai alat menipu korban. Keduanya juga baru saja berhasil menipu salah satu korban.

“Pengakuan pelaku sebelum tertangkap, pada hari ini (25/12/2020), telah berhasil menipu 1 korbanya dengan mendapat Rp500 ribu di salah satu hotel,” ujarnya.

Lanjut Marno, kedua pelaku pun baru bebas pada bulan 6 lalu dari sel tahanan Polres Samarinda. Keduanya bebas setelah mendapatkan program asmilasi dengan kasus narkoba. Dan parahnya sebelum menjalankan aksinya keduanya masih sempat mengonsumsi narkoba.

“Sebelum beraksi, kedua pelaku sempat mengonsumsi sabu-sabu, agar lebih pede menjalankan aksinya,” paparnya.

Saat ini kedua pelaku dan korban yang telah melapor, telah dibawa ke Polsek Kota Samarinda, untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button