

Belajar Tatap Muka Sekolah Dimulai 2021, Komisi IV DPRD Kaltim Ingatkan Tidak Jadi Kewajiban. Mengingat, kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang belum tahu kapan bisa teratasi. Serta sebagai antisipasi atas meluasnya penyebaran wabah tersebut.
Akurasi,id, Samarinda – Rencana pembukaan kembali sekolah atau pembelajaran tatap muka yang diagendakan sudah akan kembali mulai dibuka pada awal Januari 2021 mendatang turut mendapatkan perhatian dari DPRD Kaltim. Karena sebagaimana diketahui, Jumat (20/11/2020), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi.
Baca juga: DPRD Kaltim Terus Suarakan Pembebasan Mahasiswa yang Ditahan, Minta Polisi Bersikap Humanis
Kebijakan ini ini sendiri akan dikembalikan pada setiap pemerintah daerah (pemda) untuk mengambil langkah penyesuaian. Dilihat dari kondisi penyebaran Covid-19 di setiap daerah. Karena Nadiem sendiri tak dapat memungkiri bahwa pembelajaran jarak jauh bisa memberi dampak negatif kepada siswa maupun orangtua.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh menjadi salah satu yang merespons hal itu. Menurut dia, terkait kebijakan yang tengah hangat diperbincangkan para orangtua siswa itu, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi serta pihak terkait lainnya.
“Prinsipnya adalah kita mengikuti arahan dari Mendikbud. Kita mesti memerhatikan kondisi (Covid-19) di daerah. Sampai hari ini di Kaltim, alhamdullilah Covid-19 memang melandai. Itu patut kita syukuri tapi tidak boleh lengah. Supaya angkanya tidak naik lagi,” tutur Fitrinya.
Wanita yang akrab disapa Fitri ini menjelaskan, kalau pihaknya di Komisi IV DPRD Kaltim sebenarnya membuat beberapa opsi terkait persiapan membuka sekolah untuk tatap muka kembali pada Januari 2021.
Namun ditegaskan wanita berjilbab itu, Kaltim tidak bisa mengabaikan pertimbangan berbagai aspek. Salah satunya adalah kesiapan dari para peserta didik. Ada tiga aspek kesiapan dan hak anak yakni hidup, sehat, dan pendidikan yang mesti benar-benar diperhatikan.
Seandainya hak hidup dan sehat terganggu, maka hak berikutnya yakni pendidikan tidak bisa menjadi prioritas. “Dalam hal ini, kesehatan menjadi hal penting bagi peserta didik. Oleh sebab itu, Komisi IV DPRD Kaltim melibatkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Kaltim demi meminta pendapat,” imbuhnya.
Keterlibatan Tim Gugus Tugas Covid-19 pun tak kalah pentingnya sebagai satuan yang memahami kondisi pandemi terkini. Untuk itu, harus ada kesesuaian antara kedua belah pihak terkait dalam mengambil keputusan atas anjuran Kemendikbud RI.
“Tatap muka itu statusnya boleh, bukan wajib. Apa yang disampaikan Mendikbud itu bisa menjadi referensi bagi Kaltim untuk dapat membuka peluang itu (tetapi sekali lagi, itu tidak menjadi sebuah kewajiban),” tandasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin