HeadlineTrending

PPATK Temukan Kejanggalan Penerimaan Dana Kampanye: Kritik terhadap Transparansi dan Pengawasan Dana Pemilu

Loading

Akurasi, Nasional. Jakarta, 11 Januari 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan temuan kejanggalan terkait penerimaan dana kampanye oleh partai politik menjelang Pemilihan Umum 2024. Temuan ini mencuat setelah PPATK melakukan pemantauan terhadap transaksi keuangan yang melibatkan partai politik dan calon anggota legislatif.

Menurut laporan PPATK, terjadi peningkatan signifikan dalam transaksi luar negeri yang mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa transaksi dari luar negeri meningkat dari 8.270 pada tahun 2022 menjadi 9.164 pada tahun 2023. Ivan juga menyebutkan bahwa bendahara partai politik yang terlibat termasuk yang menerima dana dari luar negeri.

Sementara peningkatan transaksi menjadi sorotan, PPATK juga mencatat jumlah dana yang diterima oleh partai politik dari luar negeri. Total penerimaan dana tersebut mencapai Rp 195 miliar pada tahun 2023, meningkat dari Rp 83 miliar pada tahun 2022. Ivan menyatakan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya potensi penerimaan dana dari sumber yang tidak jelas dan dapat melibatkan praktik ilegal.

Selain itu, PPATK juga mendeteksi transaksi mencurigakan yang melibatkan Daftar Calon Tetap (DCT) atau calon legislatif (caleg) menjelang Pemilu 2024. Sebanyak 100 DCT terlibat dalam transaksi dengan total mencapai Rp 51,47 triliun. Dari jumlah tersebut, 100 DCT melakukan transaksi penyetoran dana lebih dari Rp 500 juta, dengan total mencapai Rp 21,7 triliun. Jumlah penarikan mencapai Rp 34,01 triliun, sementara pengiriman dana dari luar negeri mencapai Rp 7,74 triliun.

Jasa SMK3 dan ISO

Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa PPATK menerima laporan International Fund Transfer Instruction Report (IFTI), yang menunjukkan bahwa sejumlah individu ini menerima uang dari luar negeri atau mengirimkan uang ke luar negeri. Hal ini menambah kompleksitas situasi dan menimbulkan kekhawatiran terkait sumber dan penggunaan dana tersebut.

Peningkatan transaksi yang mencurigakan menjelang Pemilu 2024 memberikan sinyal peringatan bagi PPATK. Menurut Ivan, temuan ini terkait dengan rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang tidak bergerak sesuai dengan pola yang seharusnya terjadi. RKDK seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye, tetapi PPATK menemukan kejanggalan di mana transaksinya cenderung diam.

Kejanggalan ini memberikan ruang bagi kritik terhadap regulasi dan pengawasan dana kampanye. Ivan Yustiavandana dan beberapa ahli hukum pemilu, seperti Titi Anggraini, menyatakan bahwa sistem pengaturan dana kampanye didesain dengan celah yang memungkinkan ketidakakuntabelan penggunaan dana. Titi Anggraini menyoroti keterbatasan aturan kepemiluan dan kewenangan Bawaslu dalam menangani laporan dana kampanye.

Pada tingkat respons politik, partai politik utama seperti PDIP dan Partai Golkar menegaskan kepatuhan mereka pada aturan dan transparansi dalam pengelolaan dana kampanye. Namun, temuan PPATK mengundang kritik terhadap integritas dan transparansi partai-partai politik menjelang Pemilu.

Laporan dari PPATK yang mencuatkan kejanggalan penerimaan dana kampanye ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan perlunya reformasi dalam pengaturan akuntabilitas dan tata kelola dana kampanye. Para ahli mendorong lembaga terkait, terutama Bawaslu, untuk memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan instansi seperti PPATK untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses politik nasional. Seiring dengan mendekati Pemilu 2024, pengawasan terhadap dana kampanye menjadi krusial untuk menjaga demokrasi dan keadilan dalam konteks politik Indonesia.(*)

Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button