Bapenda Edarkan 46.000 SPP-PBB, Berharap Agar Masyarakat Bontang Segera Melapor

![]()


Bapenda edarkan 46.000 SPP-PBB, berharap agar masyarakat Bontang segera melapor. Agar nantinya bisa segera didata Bapenda Bontang.
Akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang telah mengedarkan sekira 46.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPP-PBB) secara massal di tahun 2020 ini.
Baca juga: Sosialisasi Pajak Daerah Bapenda Bersama Kajari Bontang Bahas Retribusi Daerah
Selain mengingatkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bapenda berharap kepada masyarakat Bontang pemilik tanah, misalnya yang sebelumnya seluas 1 hektar dan telah dijual per kapling, agar dapat segera melapor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alfian melalui Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penetapan dan Penagihan Pajak Bumi Bangunan (PPB) dan Bea Pajak Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) Yanto mengatakan, ada beberapa hal yang membuat SPPT-PBB tidak tersampaikan secara maksimal ke masyarakat. Sebab, ada banyak para Wajib Pajak (WP) atau yang mempunyai tanah berdomisili di luar Bontang membuat Bapenda kesulitan untuk menyampaikan hal tersebut.
“Kami akan mengirim ke pihak kelurahan. Lalu dari kelurahan akan disampaikan ke Rukun Tangga (RT), dari RT-lah yang menyampaikan langsung ke warganya,” Jelas Yanto saat ditemui Akurasi.id, belum lama ini di kantornya.
Yanto mengimbau kepada masyarakat agar aktif melapor ke Bapenda ketika pindah ataupun menjual tanahnya. Agar nantinya bisa segera didata. Sehingga data di Bapenda falid sesuai dengan fakta di lapangan.
“Untuk masyarakat yang sudah pindah atau telah menjual tanahnya, misalnya punya tanah 1 hektar dan sudah dijual kaplingan tetapi tidak melapor. Sehingga tagihan yang tercatat tetap 1 hektar tadi, ini juga selain membuat data Bapenda yang tidak valid, masyarakat pun akan dirugikan,” harapnya.
Dia menyebutkan tugas Bapenda yakni menyadarkan serta memberikan penjelasan kepada masyarakat agar sadar dan taat pajak. Untuk ke depannya, Bapenda juga berharap agar masyarakat lebih sadar untuk membayar pajak.
Dia pun menjelaskan, ketika adanya perubahan tetapi tidak ada aduan dari masyarakat, data itu akan dijadikan acuan dalam mengkalkulasi besarnya tagihan PBB, selain itu hal tersebut menjadi keterbatasan Bapenda dalam melakukan validasi.
“Jika masyarakat menerima SPPT ada hal yang janggal, harus segera melapor, dikarenakan data yang ada di SPPT itu valid, ketika tidak ada perubahan itulah yang jadi acuan kami,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi









