Hukum & KriminalTrending

Ayu Puspita, Pemilik WO Resmi Ditahan atas Dugaan Penipuan

Tiga Tersangka Lain Ditangani Polda Metro Jaya karena TKP di Luar Jakut

Loading

Akurasi.id – Polisi resmi menetapkan pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang menimpa puluhan calon pengantin. Selain Ayu, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menyebabkan kerugian total mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa Ayu dan satu tersangka lain berinisial D telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. “Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut,” ujarnya, Selasa (9/12/25).

Tiga tersangka lainnya, berinisial HE, GDP, dan RR, kini ditangani oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah Jakarta Utara. “Tiga tersangka lainnya digelar di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya karena TKP berada di luar Jakut,” kata Budi.

Sebelumnya, pemilik WO tersebut bersama empat rekannya ditangkap untuk dimintai keterangan setelah polisi menerima total 87 laporan dari para korban. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan bahwa kerugian korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Kerugian bervariasi, mulai dari Rp40 juta hingga Rp80 juta,” ungkapnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Aksi penipuan ini mencuat setelah sekitar 200 korban menggeruduk kediaman Ayu di Jakarta Timur pada Minggu (7/12). Situasi sempat memanas sebelum Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal datang untuk melakukan mediasi dan membawa Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara. “Massa menuntut pertanggungjawaban dari pihak wedding organizer,” jelas Alfian.

Menurut penyidik, kasus ini bermula saat sejumlah korban menggunakan jasa WO milik Ayu Puspita. Namun, fasilitas yang dijanjikan seperti tenda, katering, dan booth makanan tidak disediakan sesuai kesepakatan. Ketika dikonfirmasi, pihak WO tidak merespons sehingga para korban melapor ke polisi.

Ayu Puspita dan empat tersangka lain dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga tengah mempertimbangkan penggabungan sejumlah laporan, tergantung dari lokasi kejadian perkara.

Proses penyidikan saat ini masih berlangsung secara maraton oleh Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Polisi memastikan gelar perkara lanjutan akan dilakukan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button