
Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai PPh Pasal 21. Dengan menaikkan batas PKP menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun. Artinya, gaji di bawah Rp5 juta tidak kena pajak.
Akurasi.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyadi Indrawati dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan aturan terbaru mengenai penetapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP).
Jika sebelumnya batas penghasilan kena pajak adalah Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun. Maka, kini pemerintah menaikkan batas PKP menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahuan.
Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Melansir Ditjen Pajak RI, Selasa (2/1/2022). Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru. Namun, aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sementara, aturan presentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen terbawah juga masih sama dengan regulasi sebelumnya. Yang berbeda hanya pada batas PKP.
Skema Hitungan PPh Gaji Rp5 Juta
Dengan adanya aturan terbaru tersebut, maka pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan bebas PPh atau menjadi PTKP.
Adapun skema hitunghan pajak untuk gaji Rp5 juta per bulan yakni PPh per tahun = PKP – PTKP x 5 persen. Dengan perhitungan besaran PTKP tetap Rp54 juta per tahun.
Sehingga, besaran PPh karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun adalah PPh: Rp 60 juta – Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu.
Dengan kata lain, pekerja yang memiliki gaji Rp5 juta harus membayar pajak per tahun sebesar Rp300 tahun.
Sebagai informasi, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan, penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, kena tarif PPh sebesar 25 persen.
Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas R 500 juta sampai dengan Rp5 miliar kena pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp5 miliar kena PPh sebesar 35 persen. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari