By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > RUU Perpajakan Disahkan Siang Ini, Ada Tax Amnesty Jilid II di 2022
HeadlineTrending

RUU Perpajakan Disahkan Siang Ini, Ada Tax Amnesty Jilid II di 2022

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 7, 2021 11:53 am
By
Devi Nila Sari
Share
5 Min Read
RUU Perpajakan Disahkan Siang Ini, Ada Tax Amnesty Jilid II di 2022
Ilustrasi Gedung DPR. (Lamhot Aritonang)
SHARE
RUU Perpajakan Disahkan Siang Ini, Ada Tax Amnesty Jilid II di 2022
Ilustrasi Gedung DPR. (Lamhot Aritonang)

Akurasi.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU. Pengesahan akan dilakukan di rapat paripurna DPR disahkan siang ini.

“Betul, nanti siang rapat paripurna mengesahkan RUU HPP,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno menjelaskan RUU Perpajakan akan disahkan siang ini. Dilansir dari laman detik.com, Kamis (07/10/2021).

Dengan begitu sejumlah aturan pajak mengalami perubahan dan mulai diterapkan tahun depan. Dirangkum detikcom, Kamis (7/10/2021), berikut sejumlah poinnya berdasarkan draf RUU HPP:

1. Tarif PPh 35% Bagi Pendapatan di Atas Rp 5 M

Pemerintah menambah layer baru untuk tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Salah satu ketentuan ini adalah pengenaan tarif PPh sebesar 35% bagi orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Tarif PPh itu naik 5% dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Artinya, ini adalah aturan baru yang berlaku bagi orang kaya di dalam negeri.

Selain itu, penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang dikenakan tarif 5% diubah, dari tadinya hingga Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun.

2. PPN Naik Jadi 11%

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11% mulai 1 April 2022. Untuk diketahui, saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 10%.

Selanjutnya, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan PPN multi tarif, dari range 5-15%.

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” tulis Pasal 7 ayat (3).

3. PPh Badan Tetap 22%

Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20%. Dalam draf RUU HPP, tarif PPh Badan di tahun depan sama seperti tarif tahun ini yakni sebesar 22%.

“Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022,” tulis Pasal 17 ayat (1) draf RUU HPP tersebut.

4. Tax Amnesty

Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Nantinya, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.

Dalam Pasal 6 draf RUU HPP tersebut, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada otoritas pajak sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

“Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” tulis Pasal 6 ayat (1) draf tersebut.

5. Pajak Karbon

Dalam draf RUU HPP, akan diterapkan pajak karbon yang tarifnya sebesar Rp 30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Ini dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

“Dalam hal tarif harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30 per kilogram dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara,” bunyi draf tersebut dalam Bab VI Pasal 13 ayat (9).

Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon. Peta jalan pajak karbon yang dimaksud yakni memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya. Sedangkan kebijakan peta jalan pajak karbon adalah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR RI.

Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

“Penerimaan pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim,” bunyi Pasal 13 ayat (11). (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:DPRHeadlineRUU PajakTax Amnesty
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Memisahkan Fakta dari Fiksi: Menguasai Identifikasi Hoax untuk Menjaga Pengalaman Online Anda di Indonesia
Covered StoryHeadline

Memisahkan Fakta dari Fiksi: Menguasai Identifikasi Hoax untuk Menjaga Pengalaman Online Anda di Indonesia

By
akurasi 2019
Harga Emas Hari Ini 27 Februari 2026 di Pegadaian, UBS dan Galeri24 Stabil
PeristiwaTrending

Harga Emas Hari Ini 27 Februari 2026 di Pegadaian, UBS dan Galeri24 Stabil

By
Wili Wili
12 KBRI Kosong Tanpa Dubes, Menlu Akui Penunjukan Terkendala dan Janji Segera Dikirim ke DPR
HeadlineKabar Politik

12 KBRI Kosong Tanpa Dubes, Menlu Akui Penunjukan Terkendala dan Janji Segera Dikirim ke DPR

By
Wili Wili
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Rayakan Anniversary ke-11 di Amerika, Romantis dan Penuh Makna
SelebritisTrending

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Rayakan Anniversary ke-11 di Amerika, Romantis dan Penuh Makna

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?