Antisipasi Prostitusi Terselubung, Aparat Larang Penggunaan Pintu di Kamar THM


Akurasi.id, Bontang – Satpol PP bersama tim gabungan dari beberapa unsur seperti TNI, Polri, dan OPD terkait melakukan sosialisasi di seluruh pemilik tempat hiburan malam (THM) di kawasan Prakla, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan, Rabu (31/7/19) malam.
Aparat penegak peraturan daerah (perda) tersebut menyosialisasikan aturan tentang larangan penggunaan pintu di kamar-kamar THM.
“Kami minta segera diganti pintu-pintunya dengan tirai. Beberapa hari lagi kami akan datang ke sini untuk mengecek ulang,” kata salah seorang aparat Satpol PP kepada beberapa pengelola THM di kawasan Prakla.
Selain menyampaikan imbauan, Satpol PP juga mendata jumlah pekerja dan kamar. Selain itu, aparat gabungan juga merazia administrasi kependudukan para pekerja. Aparat menemukan sebagian besar warga yang bermukim di kawasan tersebut berasal dari luar Pulau Kalimantan.
Demi mengantisipasi prostitusi terselubung, Satpol PP mengingatkan pemilik THM di kawasan Prakla agar tidak menyekat semua kamar.
“Sehingga di kawasan wisata Pantai Harapan ini murni usaha karaoke. Tidak ada prostitusi di dalamnya,” ujar dia.
Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP Bontang, Rafidah, menegaskan, pemilik THM diberikan kesempatan dalam tiga tahap: sosialisasi, peneguran, dan penindakan.
Bagi pemilik THM yang tak mengindahkan pengarahan melalui sosialisasi, Satpol PP akan menindaklanjutinya dengan mengirim surat imbauan. “Apabila surat itu tak diindahkan juga, maka langkah terakhir adalah pembongkaran kamar-kamar,” tegasnya. (*)
Penulis: Bambang Al-Fatih
Editor: Ufqil Mubin