News

Salah Sasaran, Tak Terima Orang Tua Dibentak, Pemuda ini Nekat Aniaya Seorang PNS

Loading

Salah Sasaran, Tak Terima Orang Tua Dibentak, Pemuda ini Nekat Aniaya Seorang PNS
Pelaku penganiayaan (tengah) beserta barang bukti berupa badik berukuran 18 cm yang diamankan kepolisian. (Dok Polsek Marangkayu)

Salah Sasaran, Tak Terima Orang Tua Dibentak, Pemuda ini Nekat Aniaya Seorang PNS. Akibat ulahnya bersumbu pendek yang mengedepankan emosi, warga Desa Santan Tengah, Marangkayu, itu terancam hidup di balik jeruji besi.

Akurasi.id, Bontang – Seorang pria bernama Ari (25) terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya usai melakukan penganiayaan terhadap Ahmad (39), yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMA 2 Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kejadian itu terjadi pada Minggu (20/06/2021) sekira pukul 20.00 Wita, di RT 5, Desa Santan Tengah, Marangkayu, Kutai Kartanegara, tepatnya di depan rumah korban.

Saat itu, korban sedang bersantai sembari mengobrol bersama temannya. Tiba-tiba ia dikagetkan dengan kedatangan pelaku yang langsung memukuli korban.

Jasa SMK3 dan ISO

Pelaku menganiaya korban dengan memukul di bagian pelipis sebelah kiri. Bukan hanya itu, pelaku bahkan mengancam korban menggunakan sebilah badik. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di pelipis kiri.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan tempat tersebut, sebelum akhirnya diamankan aparat di Jalan Pelabuhan, RT 04, Desa Santan Tengah, Marangkayu, Kutai Kartanegara, hari Minggu (20/06/2021) sekira pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang mengatakan, kejadian berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Pelaku mengaku gelap mata karena tidak terima orang tuanya dibentak oleh korban. Hal itu yang membuat pelaku emosi dan langsung mendatangi rumah korban.

“Sebelum melakukan pemukulan, pelaku sempat mendengar bahwa korban datang ke rumahnya dan membentak orang tuanya,” ucapnya, Senin (20/06/2021).

Kendati demikian, menurut pengakuan korban yang juga merupakan tetangga pelaku, dia merasa tidak pernah memiliki permasalahan dengan pelaku. Bahkan, ia tidak pernah mendatangi rumah bersangkutan, apalagi sampai membentak orang tua pelaku.

“Kami menarik kesimpulan, dalam kasus ini pelaku salah sasaran. Untuk selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian,” jelas Bripka Ambo Tang.

Kini, pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik dengan panjang 18 cm diamankan di Polsek Marangkayu. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button