Hukum & KriminalTrending

Alnaura Karima Pramesti: Selebgram Palembang Ditangkap di Jepang atas Kasus Penipuan Investasi Bodong

Modus Penipuan dan Kerugian yang Dialami Korban Investasi Bodong

Loading

Palembang, Akurasi.id – Alnaura Karima Pramesti, seorang selebgram berusia 32 tahun asal Palembang, ditangkap oleh Kejaksaan Agung Indonesia berkolaborasi dengan Kepolisian Tokyo dan Interpol di Jepang. Ia merupakan buronan Interpol yang terlibat dalam kasus penipuan dan investasi bodong yang merugikan lebih dari 20 orang.

Setelah ditangkap di Tokyo pada 23 Oktober 2024, Alnaura dibawa ke Jakarta sebelum akhirnya diterbangkan ke Palembang. Ia tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada 26 Oktober 2024, dan kedatangannya disambut sorak-sorai penuh kemarahan dari para korban. Di antara para korban adalah perwakilan dari CVN, yang mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

Seperti dijelaskan oleh kuasa hukum CVN, Septa Lia Purwani, modus operandi Alnaura melibatkan tawaran investasi berkedok arisan, yang awalnya menjanjikan keuntungan dari investasi yang diambil dari masyarakat. “Awalnya dibayar dan dibelikan, setelah itu tidak ada lagi,” ungkap Septi.

Alnaura sebelumnya sudah ditahan pada tahun 2022 terkait kasus serupa, tetapi ia berhasil mendapatkan vonis bebas setelah mengajukan banding. Namun, setelah masa banding, Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa ia tetap bersalah dalam kasus tersebut, dengan putusan kasasi yang menetapkan hukuman penjara selama dua tahun.

Jasa SMK3 dan ISO

Selama pelariannya di luar negeri, Alnaura membuka jasa titip (jastip) dan berpindah-pindah antara beberapa negara, termasuk Singapura, Thailand, China, dan Jepang. Ia dikenal menggunakan Instagram untuk menarik minat calon korban dengan menjanjikan barang-barang original tanpa barang KW.

“Barangnya dia jual original dan prelove-nya, tidak ada KW,” tambah Septi mengenai cara Alnaura memperoleh anggota dari media sosial.

Sebelum ditangkap, Alnaura sempat buron selama dua tahun, setelah vonis banding yang membebaskannya. Namun, jaksa mengajukan upaya kasasi, dan keputusan di tingkat Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa Alnaura dipulangkan untuk menjalani hukuman pidana, dan saat ini ia telah dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.

Dengan penangkapan Alnaura, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi para korban yang telah dirugikan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya investasi bodong yang sering kali berkedok tawaran menggiurkan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button