Alasan Kejagung Tak Bebankan Kerugian Negara kepada Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Akurasi.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkap alasan tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Meski kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, Kejagung menilai bahwa Tom Lembong tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, keputusan ini diambil karena kebijakan yang menyebabkan kerugian negara terjadi pada periode 2015-2016, sebelum Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” ujar Abdul Qohar kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (25/2/2025).
Kejagung menegaskan bahwa dalam persidangan nanti akan terungkap apakah ada aliran dana kepada Tom Lembong atau tidak. Namun, karena kebijakan tersebut dibuat sebelum masa jabatannya, ia tidak dibebani pengembalian uang negara.
Penyitaan Uang Setengah Triliun
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita uang senilai Rp565 miliar dari sembilan tersangka yang berasal dari sektor swasta. Uang tersebut kini disimpan dalam rekening penampungan lain (RPL) di Bank Mandiri sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Dua tersangka utama adalah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
Sembilan tersangka lainnya adalah para pemimpin perusahaan swasta yang diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi ini:
- TWN – Direktur Utama PT AP
- WN – Presiden Direktur PT AF
- HS – Direktur Utama PT SUJ
- IS – Direktur Utama PT MSI
- TSEP – Direktur PT MT
- HAT – Direktur Utama PT BSI
- ASB – Direktur Utama PT KTM
- HFH – Direktur Utama PT BFF
- IS – Direktur PT PDSU
Kejagung telah menyatakan bahwa berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Menanti Persidangan
Dalam proses persidangan yang akan datang, akan ditentukan lebih lanjut apakah ada aliran dana yang mengarah kepada Tom Lembong. Jika ditemukan bukti yang menguatkan keterlibatannya, maka konsekuensi hukum akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar dan pejabat tinggi. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula ini.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy