By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Alasan Kejagung Tak Bebankan Kerugian Negara kepada Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Hukum & KriminalTrending

Alasan Kejagung Tak Bebankan Kerugian Negara kepada Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Wili Wili
Last updated: Februari 26, 2025 1:14 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Alasan Kejagung Tak Bebankan Kerugian Negara kepada Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Alasan Kejagung Tak Bebankan Kerugian Negara kepada Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkap alasan tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Meski kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, Kejagung menilai bahwa Tom Lembong tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Contents
  • Penyitaan Uang Setengah Triliun
  • Menanti Persidangan

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, keputusan ini diambil karena kebijakan yang menyebabkan kerugian negara terjadi pada periode 2015-2016, sebelum Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” ujar Abdul Qohar kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (25/2/2025).

Kejagung menegaskan bahwa dalam persidangan nanti akan terungkap apakah ada aliran dana kepada Tom Lembong atau tidak. Namun, karena kebijakan tersebut dibuat sebelum masa jabatannya, ia tidak dibebani pengembalian uang negara.

Penyitaan Uang Setengah Triliun

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita uang senilai Rp565 miliar dari sembilan tersangka yang berasal dari sektor swasta. Uang tersebut kini disimpan dalam rekening penampungan lain (RPL) di Bank Mandiri sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Dua tersangka utama adalah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

Sembilan tersangka lainnya adalah para pemimpin perusahaan swasta yang diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi ini:

  • TWN – Direktur Utama PT AP
  • WN – Presiden Direktur PT AF
  • HS – Direktur Utama PT SUJ
  • IS – Direktur Utama PT MSI
  • TSEP – Direktur PT MT
  • HAT – Direktur Utama PT BSI
  • ASB – Direktur Utama PT KTM
  • HFH – Direktur Utama PT BFF
  • IS – Direktur PT PDSU

Kejagung telah menyatakan bahwa berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

Menanti Persidangan

Dalam proses persidangan yang akan datang, akan ditentukan lebih lanjut apakah ada aliran dana yang mengarah kepada Tom Lembong. Jika ditemukan bukti yang menguatkan keterlibatannya, maka konsekuensi hukum akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar dan pejabat tinggi. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula ini.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:impor gula ilegalkasus impor gulakasus Tom Lembongkejagungkerugian negarakorupsi di Indonesiakorupsi impor gulakorupsi kementerian perdagangantindak pidana korupsiTom lembong
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tiga Tersangka Korupsi Dana Investasi TaniHub Ditahan, Termasuk Direktur MDI Ventures
Hukum & KriminalTrending

Tiga Tersangka Korupsi Dana Investasi TaniHub Ditahan, Termasuk Direktur MDI Ventures

By
Wili Wili
WNA Pakistan di Bali Ditangkap Setelah 38 Kali Pesan Makanan dengan Bukti Transfer Palsu, Pemilik Restoran Rugi Rp 29,8 Juta
HeadlineHukum & Kriminal

WNA Pakistan di Bali Ditangkap Setelah 38 Kali Pesan Makanan dengan Bukti Transfer Palsu, Pemilik Restoran Rugi Rp 29,8 Juta

By
Wili Wili
Imbas Covid-19 Meluas, Masyarakat Kaltim “Dilarang” Keluar Pada Sabtu dan Minggu
Trending

Imbas Covid-19 Meluas, Masyarakat Kaltim “Dilarang” Keluar Pada Sabtu dan Minggu

By
Devi Nila Sari
Sikapi Fasilitas Hotel Bagi Pejabat yang Isoman, Pemprov Kaltim Tegaskan Tak Ada yang Demikian
Trending

Sikapi Fasilitas Hotel Bagi Pejabat yang Isoman, Pemprov Kaltim Tegaskan Tak Ada yang Demikian

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?