By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Parlemen > Bertemu Kemenko Bidang Perekonomian, Aji Mirni Pertanyakan Inkonsistensi UU Cipta Kerja
HeadlineParlemen

Bertemu Kemenko Bidang Perekonomian, Aji Mirni Pertanyakan Inkonsistensi UU Cipta Kerja

Redaksi Akurasi.id
Last updated: Juni 23, 2022 9:59 am
By
Redaksi Akurasi.id
Share
2 Min Read
Bertemu Kemenko Bidang Perekonomian, Aji Mirni Pertanyakan Inkonsistensi UU Cipta Kerja
Anggota DPD RI Dapil Kaltim Aji Mirni Mawarni saat mengikuti RDP dengan Kemenko Bidang Perekonomian. (Dok Aji Mirni Mawarni)
SHARE

Inkonsistensi UU Cipta Kerja menjadi sorotan anggota DPD RI Dapil Kaltim Aji Mirni Mawarni. Kritikan atas inkonsistensi UU Cipta Kerja itu Mawar sampaikan ketika RDP dengan Kemenko Bidang Perekonomian.

Akurasi.id, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Cipta Kerja mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa, 7 Juni 2022 sore.

Rapat yang membahas inventarisasi materi UU tentang Cipta Kerja ini di pimpin oleh Ketua Pansus Ciptaker Alirman Sori. Staf Ahli I Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi hadir secara virtual dalam rapat tersebut.

Meskipun bukan dari latar belakang pendidikan hukum, Anggota DPD RI Dapil Kaltim Aji Mirni Mawarni tetap menyuarakan pendapatnya dalam rapat tersebut. Ia menyampaikan dari masukan serta kritik masyarakat yaitu terkait substansi UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Elen menyampaikan tidak ada perbaikan dalam sisi subtansi. Sehingga, Aji Mawar mempertanyakan secara detail maksud dari perkataan tersebut.

“Tetapi apakah pemerintah juga menerima kritikan terhadap substansi-substansi yang di maksud. Maksud saya, di antaranya dari akademisi, keberatan terhadap isi beberapa substansi yang ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Aji Mawar.

Kemenko Bidang Perekonomian Akui Ada Inkonsistensi UU Cipta Kerja

Tanggapan Elen Setiadi selaku perwakilan dari pemerintah merespons pertanyaan dari Aji Mawar. Menurutnya, detail substansi akan diturunkan dan dirincikan dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), bahkan Peraturan Menteri (Permen).

Namun, yang menjadi masalah adalah terdapat inkonsistensi antara sistem dan regulasinya, sekalipun di daerah. “Kita tidak menyelesaikan dengan merubah normanya, tetapi memperbaiki dari sistemnya dan regulasi turunannya,” kata Elen.

Elen menambahkan, pihaknya juga menyiapkan transisinya. Sebagai contoh, dalam UU Ciptaker sudah tidak ada istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melainkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam IMB, ada retribusi yang ditetapkan oleh peraturan daerah (perda).

Akibat perubahan nama tersebut, beberapa daerah terpaksa menghentikan layanan lantaran tidak menerima retribusi. “Oleh karena itu, kita jembatani bahwa berdasarkan regulasi yang ada. Di payung undang-undang, sepanjang itu belum dilakukan penyesuaian, dia tetap masih dapat melakukan pungutan dengan nomenklatur baru,” tutur Elen. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Aji Mirni MawarniDPD RIKemenko Bidang PerekonomianUU Cipta Kerja
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Langkah politik Ordiansyah untuk ikut terlibat dalam bursa pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) Kutim bukan hal baru.
HeadlineRiwayat

Di Balik Keputusan Politik Ordiansyah, Soroti Persoalan Birokrasi, Usung Jargon ‘Berjuang Untuk Rakyat’ (1)

By
akurasi 2019
Nani, Terdakwa Sate Sianida Maut Dituntut 18 Tahun Penjara
HeadlineTrending

Nani, Terdakwa Sate Sianida Maut Dituntut 18 Tahun Penjara

By
Devi Nila Sari
Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

By
Devi Nila Sari
Mantan Pembunuh di Makassar Jadi Perampok di Bontang, Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi
HeadlineNews

Mantan Pembunuh di Makassar Jadi Perampok di Bontang, Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?