Headline

Ahok Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Gas LNG

Loading

Akurasi, Nasional. Jakarta, 8 November 2023 – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih dikenal dengan Ahok, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 7 November 2023. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) selama periode 2011 hingga 2021. 

Ahok menjadi saksi dalam kasus ini setelah KPK menetapkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebagai tersangka pada tanggal 19 September 2023. Karen Agustiawan sekarang ditahan di Rutan KPK terkait kasus ini.

Pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan berlangsung selama 6,5 jam. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa Ahok diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pengadaan LNG. Selain itu, Ahok juga diminta memberikan pengetahuannya tentang awal mula pengadaan LNG di PT Pertamina. Meskipun Ali tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang pemeriksaan, dia mengonfirmasi bahwa Ahok telah mematuhi panggilan KPK.

Setelah pemeriksaan, Ahok memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Dia mengatakan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan “masalah Ibu Karen,” merujuk kepada Karen Agustiawan. Namun, Ahok enggan memberikan detail lebih lanjut dan meminta agar pertanyaan lebih lanjut disampaikan kepada KPK. 

Jasa SMK3 dan ISO

Meskipun Ahok tidak memberikan banyak informasi kepada media, dia mengungkapkan bahwa kontrak kerja Pertamina dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, masih berlangsung dan kontrak tersebut memiliki durasi yang panjang. Ini adalah salah satu hal yang ditanyakan oleh penyidik KPK selama pemeriksaan.

Kasus ini dimulai ketika PT Pertamina merencanakan pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia pada tahun 2012. Dalam upayanya, Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero pada periode 2009-2014, menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG dari luar negeri. Salah satunya adalah perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC di Amerika Serikat.

KPK menduga bahwa keputusan yang diambil oleh Karen Agustiawan saat itu tidak didasari oleh kajian dan analisis yang komprehensif, dan lebih merupakan keputusan sepihak. Keputusan ini juga tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero dan tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah saat itu. 

Dampak dari kebijakan tersebut adalah tidak terserapnya kargo LNG yang telah dibeli dari CCL LLC di pasar domestik, sehingga mengakibatkan oversupply. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,1 triliun.

Proyek LNG ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan energi Indonesia di tengah meningkatnya permintaan gas domestik. Permintaan gas domestik diprediksi akan meningkat sekitar 3,9 persen mencapai 7,2 miliar kaki kubik per hari (BCFD) pada tahun 2025. Ini terutama dipicu oleh kebutuhan pembangkit listrik berbahan bakar gas dan sektor industri di Jawa dan Sumatra.

Cheniere Energy, Inc, yang merupakan perusahaan energi berbasis di Houston, Amerika Serikat, dipilih sebagai salah satu pemasok LNG. Mereka mengoperasikan terminal LNG Sabine Pass dan Creole Trail Pipeline di Louisiana. Sementara itu, proyek The Corpus Christi Liquefaction Project yang mereka miliki memiliki kapasitas produksi mencapai 13,5 juta ton per tahun (MTPA).

Kepastian pasokan LNG sangat penting untuk mendukung proyek-proyek infrastruktur gas/LNG di Indonesia. Proyek Arun LNG Storage & Regasification Terminal di Lhokseumawe, Aceh, salah satu proyek yang merupakan bagian dari upaya tersebut. Dengan kapasitas 400 juta standar kubik per hari (MMSCFD), penyimpanan gas alam cair ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan gas 120 MMSCFD untuk PT PLN (Persero).

Pemeriksaan oleh KPK bertujuan untuk mengungkap potensi tindakan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina dan memastikan penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Kasus ini adalah salah satu upaya KPK untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara dan memberantas korupsi dalam proyek-proyek besar seperti pengadaan LNG. Proses penyidikan dan pemeriksaan oleh KPK diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus ini.(*)

Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button