Trending

Adaptasi New Normal, Sejumlah Tempat Hiburan di Kutim Curi Start

Loading

new normal kutim
Nampak salah satu kafe di Kutim yang sudah kembali beroperasi seperti biasanya. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Skema new normal baru saja berjalan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Namun beberapa kafe saat ini terlihat sudah beroperasi. Padahal seharusnya pemilik menunggu imbauan dari pemerintah setempat.

baca juga: Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Atas Trotoar Jalan Kusuma Bangsa Bikin Heboh

Seperti yang dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim Didi Herdiansyah, bahwa ada beberapa kafe yang sudah mulai beroperasi mendahului launching pencanangan new normal di Kutim.

“Harusnya jangan buka dulu sebelum launching new normal life dari Bupati kita, namun mereka ini curi start dan itu akan kita sambangi dan ingatkan kembali,” kata Didi belum lama ini.

Jasa SMK3 dan ISO

Meski demikian, Didi menegaskan akan tetap melakukan pemantauan dan monitoring. Jika terbukti kafe tersebut telah memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 maka mereka akan tetap diperbolehkan membuka usahanya. Salah satunya jika pemilik mematuhi anjuran pemerintah seperti menjalankan protokol kesehatan, misalnya jumlah pengunjung hanya boleh maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada kondisi normal.

“Selain itu waktu kunjungan juga harus dibatasi, pakai masker dan menyediakan wadah cuci tangan maka akan tetap diizinkan buka,” tegasnya.

Namun jika sebaliknya, maka Satpol PP akan menindak tegas untuk menutup kafe yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

“Tapi kalau mereka tidak menaati protokol kesehatan ya kita tutup. Untuk sementara ini ada 9 kafe yang buka termasuk Coffe Time itu yang besar, kafe kecil itu juga banyak tetap kita pantau,” bebernya.

Didi pun kembali mengimbau pemilik usaha jika enggan mematuhi anjuran pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan, maka akan dibawa ke ranah hukum ringan. Di antaranya memberikan surat peringatan yakni SP-1, SP-2, maupun SP-3 dan akan dibawa ke ranah tindakan pidana ringan (tipiring). (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button