HeadlinePeristiwa

KPK OTT Pegawai Pajak di Banjarmasin, Diduga Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kasus Restitusi Pajak, Status Hukum Terperiksa Ditentukan 1x24 Jam

Loading

Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pegawai pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Operasi tersebut dilakukan pada Rabu (4/2/2026) dan berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT tersebut.

“Benar (ada OTT). Di Kalsel,” ujar Fitroh kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Fitroh menjelaskan, OTT dilakukan di lingkungan KPP Banjarmasin. Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan secara rinci jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“KPP Banjarmasin,” tegasnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Lebih lanjut, Fitroh menyebutkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses restitusi pajak.
“(Kasus terkait) restitusi pajak,” terang Fitroh.

Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Proses ini kerap menjadi sorotan karena rawan disalahgunakan apabila tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait OTT di Banjarmasin tersebut setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button