Presiden Prabowo Perintahkan Menhut Audit Total Perusahaan Hutan, Dan Libatkan TNI-Polri Usut Penyebab
Jumlah Polisi Hutan Dilipatgandakan untuk Cegah Illegal Logging

![]()
Akurasi.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melakukan verifikasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan pelanggaran yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta. Dalam sidang itu, Menhut melaporkan telah ditemukan catatan sejumlah perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak banjir, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, salah satunya melalui aktivitas penebangan hutan yang ditandai dengan banyaknya gelondongan kayu hanyut terbawa arus banjir.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa perusahaan pemegang konsesi yang terbukti melanggar aturan harus ditindak tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Ia meminta proses audit dilakukan tanpa ragu dan melibatkan kementerian/lembaga lain, bahkan TNI-Polri, jika dibutuhkan untuk memperkuat investigasi.
“Segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi. Yang tidak mentaati peraturan harus ditindak, dilihat seberapa besar pelanggarannya dan izinnya dicabut,” tegas Presiden.
Prabowo juga memastikan bahwa pemerintah telah mencabut 22 izin PBPH yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan. Dalam satu tahun masa kepemimpinannya, pemerintah tercatat telah mencabut izin PBPH bermasalah dengan total luas mencapai sekitar 1,5 juta hektare.
Selain penertiban izin, Presiden Prabowo juga memerintahkan peningkatan pengawasan hutan dengan melipatgandakan jumlah polisi kehutanan. Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, Minggu (14/12/2025).
Raja Juli mengungkapkan, saat ini Aceh yang memiliki luas hutan sekitar 3,5 juta hektare hanya diawasi oleh 32 polisi hutan. Kondisi tersebut dinilai tidak ideal untuk mencegah praktik illegal logging dan kerusakan lingkungan.
“Tentang penegakan hukum, kami sudah rapat di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sudah ada identifikasi perusahaan di tiga provinsi, terutama terkait asal kayu yang hanyut dan menjadi perhatian publik. Secara hukum akan segera berproses,” ujar Raja Juli Antoni, Selasa (16/12/2025).
“Ini sama sekali tidak masuk akal. Pak Presiden langsung memerintahkan agar jumlah polisi hutan dilipatgandakan, supaya pembalakan liar yang merusak hutan bisa segera diatasi,” ujarnya.
Menhut juga mengumumkan pencabutan resmi 22 PBPH dengan total luas 1.012.016 hektare, termasuk 116.198 hektare di wilayah Sumatera. Pencabutan izin tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) dan tetap membuka peluang proses hukum lanjutan terhadap perusahaan terkait.
“Ini bagian dari penertiban. Tindak pidana lain tetap bisa diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Raja Juli.
Kebijakan tegas ini menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga kelestarian hutan, menindak pelaku perusakan lingkungan, serta melindungi masyarakat dari dampak bencana ekologis akibat eksploitasi hutan yang tidak bertanggung jawab.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









