
![]()
Akurasi.id – Polisi mengungkap fakta di balik aksi sebuah mobil mewah Audi A8L yang menerobos Gerbang Tol (GT) Simatupang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 November 2025. Pengemudi berinisial A diketahui mengalami gangguan psikologis sehingga tidak dikenakan sanksi tilang.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menjelaskan bahwa informasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak keluarga. “Dari keluarga, sopir A tersebut infonya mengalami gangguan psikologis atau sedang depresi,” ujarnya di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Dhanar menegaskan bahwa kepolisian telah mengidentifikasi pengemudi dan memutuskan untuk tidak melakukan penilangan. Sebagai langkah lanjutan, polisi berkoordinasi dengan pengelola jalan tol terkait penyelesaian pembayaran yang tertunggak. “Tindak lanjut kami koordinasikan ke pengelola jalan tol untuk penyelesaian pembayaran tertunggaknya,” katanya.
Petugas juga telah mendatangi kediaman pengemudi untuk memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara. “Kami utamakan pengembalian tunggakannya saja, kemudian kami beri edukasi safety riding,” tambahnya.
Sebelumnya, video aksi penerobosan tersebut viral setelah diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia. Dalam video itu, terlihat mobil Audi A8L memanfaatkan momen ketika mobil pikap di depannya melakukan tap kartu e-toll. Setelah gerbang terbuka, mobil mewah tersebut langsung melaju tanpa melakukan pembayaran.
Unggahan itu pun memicu komentar tajam warganet, salah satunya menyoroti harga kendaraan yang tak sebanding dengan tindakan sang sopir. “Sekelas Audi A8L mesin V6 turbocharged masa iya gak punya duit buat bayar tol Rp17 ribu, kalah sama mobil bak,” tulis akun tersebut.
Secara hukum, tindakan tersebut sebenarnya berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Namun, mempertimbangkan kondisi psikologis pengemudi, polisi memilih langkah persuasif dengan fokus pada pemulihan dan kewajiban pembayaran.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai penegakan aturan di jalan tol serta pentingnya memperhatikan kondisi mental pengemudi demi keselamatan bersama.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









