HeadlineKabar Politik

Prabowo Subianto Terapkan Diskon Tiket Transportasi dan Tarif Tol, Stimulus Ekonomi Kuartal II Capai Rp24,44 Triliun

Diskon Transportasi Massal untuk Dorong Mobilitas Libur Sekolah dan Idul Adha

Loading

Jakarta, Akurasi.id – 4 Juni 2025 – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan sejumlah diskon transportasi mulai hari ini, Rabu (4/6). Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional senilai Rp24,44 triliun yang difokuskan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2025 mendekati 5 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, diskon ini diberikan dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat selama libur sekolah dan Idul Adha, sekaligus mendorong perputaran ekonomi domestik.

Diskon Transportasi dan Tol:

  1. Kereta Api:
    Diskon tiket mencapai 30 persen dengan alokasi anggaran Rp300 miliar dan target 2,8 juta penumpang.

  2. Pesawat:
    Pemerintah menanggung PPN sebesar 6 persen, dengan total anggaran Rp430 miliar dan target 6 juta penumpang.

  3. Transportasi Laut:
    Diskon tarif sebesar 50 persen, ditargetkan menyasar 500 ribu penumpang dengan dana Rp210 miliar.

  4. Tol:
    Diskon tarif tol sebesar 20 persen akan diberlakukan selama 10 hari di bulan Juni dan Juli 2025. Pemerintah menganggarkan Rp650 miliar untuk kebijakan ini. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyebut diskon akan mencakup momen libur Idul Adha pada 6 Juni, serta awal dan akhir libur sekolah (28 Juni–13 Juli).

    Operator BUMN Jasa Marga mengonfirmasi diskon akan diterapkan pada sembilan ruas jalan tol utama di Jawa dan Sumatera, meski daftar resminya belum diumumkan.

Stimulus Ekonomi Tambahan:

Selain diskon transportasi, berikut komponen tambahan dari paket stimulus Prabowo:

  • Tambahan bantuan sosial berupa kartu sembako senilai Rp200 ribu/bulan dan 10 kg beras untuk 18,3 juta penerima.

  • Subsidi upah sebesar Rp300 ribu/bulan selama dua bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

  • Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen selama enam bulan bagi pekerja di sektor padat karya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global, serta mendukung pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional menjelang semester kedua 2025.(*)

Jasa SMK3 dan ISO

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button