By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng, Harga Siap Melesat Jadi Rp25 Ribu per Liter
HeadlineTrending

Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng, Harga Siap Melesat Jadi Rp25 Ribu per Liter

akurasi 2019
Last updated: Maret 17, 2022 11:44 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng, Harga Siap Melesat Jadi Rp25 Ribu per Liter
Toko-toko mulai menjual minyak goreng setelah HET dicabut. Ilustrasi. (Tribunews.com).
SHARE

Usai pemerintah cabut HET minyak goreng, harga minyak goreng melesat tajam. Pemerintah cabut HET minyak goreng dan menyerahkan ke mekanisme pasar.

Akurasi.id, Jakarta – Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, akan menyerahkan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pernyataan tersebut usai mengikuti rapat terbatas tentang minyak goreng di Istana Selasa (15/3) lalu.

Airlangga mengungkapkan keputusan itu setelah melihat perkembangan global. Dalam hal ini, ketidakpastian global menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka. Termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian, sehingga berharap minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” kata Airlangga, Selasa (15/3).

Selain kebijakan minyak goreng kemasan, pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter.

Untuk memastikan harga tersebut bisa berlaku di pasar, pemerintah akan memberikan subsidi minyak goreng curah lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022,” tulis salinan hasil rapat, kutip CNNIndonesia.com.

[irp]

GIMNI Sebut Masyarakat Tak Perlu Lagi Memborong Minyak Goreng

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga memperkirakan penghapusan HET minyak goreng kemasan bisa membuat harganya melesat dari Rp14 ribu jadi Rp25 ribu per liter.

Lebih rinci, ia memprediksi harga minyak kemasan premium dapat menyentuh level Rp24.800 hingga Rp25 ribu per liter. Sementara, untuk kemasan sederhana Rp22.900 hingga Rp23 ribu per liter.

Sahat menjelaskan prediksi harga tersebut berdasarkan harga crude palm oil (CPO) hasil tender dari Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yang senilai Rp15.864 per kilogram (kg). CPO sendiri merupakan bahan baku pembuatan minyak goreng.

“Jadi menurut kami perhitungannya kalau dengan harga CPO KPBN Rp15.864 per kg ini, minyak kemasan antara Rp24.800 sampai Rp25 ribu yang premium. Yang kemasan sederhana berkisar Rp22.900 sampai Rp23 ribu,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/3).

Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan pemerintah mengembalikan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar, akan menghapus selisih harga di pasar modern dengan pasar tradisional.

“Maka masyarakat tidak perlu lagi, tidak ada manfaat lagi untuk melakukan borong memborong dengan black market, sehingga pasar dapat terpenuhi dalam waktu dekat,” imbuh Sahat. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:HET Minyak GorengMinyak GorengMinyak Goreng KemasanTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hari Ke-909 Invasi Rusia: Ukraina Setujui Larangan Gereja Ortodoks Terkait Rusia, Rusia Klaim Rebut Permukiman New York
PeristiwaTrending

Hari Ke-909 Invasi Rusia: Ukraina Setujui Larangan Gereja Ortodoks Terkait Rusia, Rusia Klaim Rebut Permukiman New York

By
Wili Wili
Film Para Perasuk Raih CJ ENM Award di Busan International Film Festival 2024
PeristiwaTrending

Film Para Perasuk Raih CJ ENM Award di Busan International Film Festival 2024

By
Wili Wili
Kontroversi Silfester Matutina: Dari Perdebatan Panas hingga Tuduhan Penghinaan
PeristiwaTrending

Kontroversi Silfester Matutina: Dari Perdebatan Panas hingga Tuduhan Penghinaan

By
Wili Wili
18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Tambahan, Pemerintah Hadirkan Banyak Hadiah Kemerdekaan
HeadlinePeristiwa

18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Tambahan, Pemerintah Hadirkan Banyak Hadiah Kemerdekaan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?