
Akurasi.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025, buntut dari perjalanannya ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari kementerian. Pemeriksaan ini menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 3,5 jam, Lucky dicecar 43 pertanyaan yang menggali alasan, fasilitas, dan sumber dana perjalanannya. Kepada awak media, Lucky mengaku bahwa liburannya ke Negeri Sakura pada 2–7 April 2025 dilakukan bersama keluarga, tanpa menggunakan fasilitas negara dan sepenuhnya dibiayai dari dana pribadi.
“Saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Mendagri, ini salah saya jadi saya minta maaf, khususnya pada masyarakat Indramayu,” ujar Lucky usai pemeriksaan. Ia menyatakan dirinya salah karena mengira izin hanya diperlukan untuk perjalanan dinas, bukan saat cuti bersama. “Saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud itu adalah izin ke luar negeri. Saya kira cuti bersama bukan hari kerja kepala daerah.”
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa tindakan Lucky melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i dan j UU Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri dan meninggalkan wilayah tugas lebih dari tujuh hari dalam sebulan tanpa izin.
Sanksi atas pelanggaran ini dapat berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Bima menegaskan bahwa keputusan sanksi akan ditentukan paling lambat 14 hari setelah pemeriksaan selesai. “Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat,” ucapnya.
Lucky juga diminta menyertakan bukti-bukti perjalanan, termasuk penggunaan dana pribadi. Menurut Bima, kurangnya pemahaman Lucky mengenai regulasi menunjukkan perlunya edukasi bagi seluruh kepala daerah. “Tidak ada libur bagi seorang kepala daerah. Ini peringatan sekaligus pembelajaran bagi kepala daerah lain.”
Kemendagri membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk memanggil pihak lain yang terkait, jika ditemukan indikasi pelanggaran tambahan seperti penggunaan uang negara atau gratifikasi.
Dengan tegas, Lucky menyatakan siap menerima segala bentuk sanksi atas kelalaiannya. “Kalau memang sanksinya saya harus diberhentikan tiga bulan, saya siap. Ini adalah murni kesalahan saya,” pungkasnya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy