By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara
HeadlinePeristiwa

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara

Wili Wili
Last updated: April 9, 2025 2:28 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara
Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara. Foto: Detik.
SHARE

Akurasi.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025, buntut dari perjalanannya ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari kementerian. Pemeriksaan ini menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 3,5 jam, Lucky dicecar 43 pertanyaan yang menggali alasan, fasilitas, dan sumber dana perjalanannya. Kepada awak media, Lucky mengaku bahwa liburannya ke Negeri Sakura pada 2–7 April 2025 dilakukan bersama keluarga, tanpa menggunakan fasilitas negara dan sepenuhnya dibiayai dari dana pribadi.

“Saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Mendagri, ini salah saya jadi saya minta maaf, khususnya pada masyarakat Indramayu,” ujar Lucky usai pemeriksaan. Ia menyatakan dirinya salah karena mengira izin hanya diperlukan untuk perjalanan dinas, bukan saat cuti bersama. “Saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud itu adalah izin ke luar negeri. Saya kira cuti bersama bukan hari kerja kepala daerah.”

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa tindakan Lucky melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i dan j UU Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri dan meninggalkan wilayah tugas lebih dari tujuh hari dalam sebulan tanpa izin.

Sanksi atas pelanggaran ini dapat berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Bima menegaskan bahwa keputusan sanksi akan ditentukan paling lambat 14 hari setelah pemeriksaan selesai. “Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat,” ucapnya.

Lucky juga diminta menyertakan bukti-bukti perjalanan, termasuk penggunaan dana pribadi. Menurut Bima, kurangnya pemahaman Lucky mengenai regulasi menunjukkan perlunya edukasi bagi seluruh kepala daerah. “Tidak ada libur bagi seorang kepala daerah. Ini peringatan sekaligus pembelajaran bagi kepala daerah lain.”

Kemendagri membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk memanggil pihak lain yang terkait, jika ditemukan indikasi pelanggaran tambahan seperti penggunaan uang negara atau gratifikasi.

Dengan tegas, Lucky menyatakan siap menerima segala bentuk sanksi atas kelalaiannya. “Kalau memang sanksinya saya harus diberhentikan tiga bulan, saya siap. Ini adalah murni kesalahan saya,” pungkasnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Berita Politikbima aryaBupati Indramayucuti kepala daerahIndramayuInspektorat JenderalKemendagriLibur Lebaranliburan tanpa izinLucky Hakimpelanggaran etikapemberhentian sementaraperjalanan luar negerisanksi kepala daerahUU Pemerintahan Daerah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Indonesia Negosiasi Tarif Dagang 32% dengan AS, Airlangga: Hubungan Perlu Terus Diperkuat
HeadlineKabar Politik

Indonesia Negosiasi Tarif Dagang 32% dengan AS, Airlangga: Hubungan Perlu Terus Diperkuat

By
Wili Wili
Kemlu RI Klarifikasi Foto Presiden Prabowo di Baliho Israel
HeadlineKabar Politik

Kemlu RI Klarifikasi Foto Presiden Prabowo di Baliho Israel

By
Wili Wili
Presiden Prabowo Subianto Bertolak ke Beijing Penuhi Undangan Xi Jinping
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Subianto Bertolak ke Beijing Penuhi Undangan Xi Jinping

By
Wili Wili
Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka Berlangsung Khidmat dan Meriah
HeadlinePeristiwa

Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka Berlangsung Khidmat dan Meriah

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?