
![]()
Jakarta, Akurasi.id — Tunggakan pembayaran sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, terus meningkat dan kini mencapai Rp 19,6 miliar. Sejumlah penghuni menyampaikan keluhan terkait sistem bunga berjalan yang membuat beban pembayaran semakin berat.
Salah satu penghuni, Ayu (bukan nama sebenarnya), mengaku telah menunggak pembayaran sejak tahun 2020 akibat kehilangan pekerjaan saat pandemi COVID-19. “Tunggakannya sudah mencapai Rp 11 juta. Sewa rumahnya sebenarnya murah, cuma bunga berjalan ini yang mahal,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu (9/2/2025).
Ayu mengungkapkan bahwa dirinya sempat mencicil Rp 500.000 per bulan dan telah membayar Rp 3 juta pada awal 2024. Namun, ia terkejut ketika mengetahui tunggakannya kembali mencapai Rp 11 juta di akhir tahun. “Jadi kami sama saja kayak orang enggak bayar karena bunganya jalan terus,” keluhnya. Ayu menambahkan bahwa setiap hari keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar Rp 7.000.
Tunggakan Rusunawa Capai Rp 95,5 Miliar
Rusunawa Marunda menjadi lokasi dengan tunggakan terbesar di Jakarta. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta, Kelik Indriyanto, menyebutkan bahwa total tunggakan rusunawa di Jakarta per 31 Januari 2025 mencapai Rp 95,5 miliar dari 17.031 unit.
“Tunggakan berasal dari 7.615 unit penghuni terprogram dengan nilai Rp 54,9 miliar dan 9.416 unit penghuni umum dengan nilai Rp 40,5 miliar,” jelasnya. Tunggakan ini mencakup sewa hunian, denda, listrik, dan air.
Meli Budiastuti, Sekretaris DPRKP DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa ada penghuni yang menunggak hingga lebih dari 50 bulan. Kendati demikian, pelaksanaan sanksi administratif seperti pengosongan hunian masih sulit dilakukan.
Wacana Pembatasan Masa Hunian Ditolak
Dalam upaya menangani tunggakan tersebut, DPRKP DKI Jakarta mengusulkan pembatasan masa hunian maksimal 10 tahun untuk warga terprogram dan enam tahun bagi masyarakat umum. Namun, wacana ini mendapat penolakan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menyebut kebijakan tersebut tidak adil bagi penghuni yang tidak menunggak. “Alih-alih membatasi masa hunian, Pemprov DKI seharusnya menambah unit rusun untuk mengatasi keterbatasan lahan dan mahalnya harga tempat tinggal,” ujarnya.
Bun juga menekankan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran penghuni dalam membayar tunggakan serta memperketat pengawasan pembayaran. “Pemprov DKI perlu memikirkan mekanisme yang memastikan warga membayar tepat waktu,” tambahnya.
Harapan Penghuni
Ayu dan penghuni lainnya berharap pemerintah menghapus sistem bunga berjalan agar mereka dapat melunasi tunggakan. “Kalau bunganya dihapus, kami lebih ringan melunasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta berencana mengacu pada data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk menentukan kemampuan ekonomi penghuni dalam membayar tunggakan. Jika penghuni dianggap masih mampu tetapi tetap tidak membayar, langkah pengosongan hunian akan dilakukan secara bertahap.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









