By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Tunggakan Rusunawa Marunda Capai Rp 19,6 Miliar, Penghuni Keluhkan Bunga Berjalan
PeristiwaTrending

Tunggakan Rusunawa Marunda Capai Rp 19,6 Miliar, Penghuni Keluhkan Bunga Berjalan

Wili Wili
Last updated: Februari 10, 2025 5:18 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Tunggakan Rusunawa Marunda Capai Rp 19,6 Miliar, Penghuni Keluhkan Bunga Berjalan
Tunggakan Rusunawa Marunda Capai Rp 19,6 Miliar, Penghuni Keluhkan Bunga Berjalan. Foto: Detik.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id — Tunggakan pembayaran sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, terus meningkat dan kini mencapai Rp 19,6 miliar. Sejumlah penghuni menyampaikan keluhan terkait sistem bunga berjalan yang membuat beban pembayaran semakin berat.

Contents
  • Tunggakan Rusunawa Capai Rp 95,5 Miliar
  • Wacana Pembatasan Masa Hunian Ditolak
  • Harapan Penghuni

Salah satu penghuni, Ayu (bukan nama sebenarnya), mengaku telah menunggak pembayaran sejak tahun 2020 akibat kehilangan pekerjaan saat pandemi COVID-19. “Tunggakannya sudah mencapai Rp 11 juta. Sewa rumahnya sebenarnya murah, cuma bunga berjalan ini yang mahal,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu (9/2/2025).

Ayu mengungkapkan bahwa dirinya sempat mencicil Rp 500.000 per bulan dan telah membayar Rp 3 juta pada awal 2024. Namun, ia terkejut ketika mengetahui tunggakannya kembali mencapai Rp 11 juta di akhir tahun. “Jadi kami sama saja kayak orang enggak bayar karena bunganya jalan terus,” keluhnya. Ayu menambahkan bahwa setiap hari keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar Rp 7.000.

Tunggakan Rusunawa Capai Rp 95,5 Miliar

Rusunawa Marunda menjadi lokasi dengan tunggakan terbesar di Jakarta. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta, Kelik Indriyanto, menyebutkan bahwa total tunggakan rusunawa di Jakarta per 31 Januari 2025 mencapai Rp 95,5 miliar dari 17.031 unit.

“Tunggakan berasal dari 7.615 unit penghuni terprogram dengan nilai Rp 54,9 miliar dan 9.416 unit penghuni umum dengan nilai Rp 40,5 miliar,” jelasnya. Tunggakan ini mencakup sewa hunian, denda, listrik, dan air.

Meli Budiastuti, Sekretaris DPRKP DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa ada penghuni yang menunggak hingga lebih dari 50 bulan. Kendati demikian, pelaksanaan sanksi administratif seperti pengosongan hunian masih sulit dilakukan.

Wacana Pembatasan Masa Hunian Ditolak

Dalam upaya menangani tunggakan tersebut, DPRKP DKI Jakarta mengusulkan pembatasan masa hunian maksimal 10 tahun untuk warga terprogram dan enam tahun bagi masyarakat umum. Namun, wacana ini mendapat penolakan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menyebut kebijakan tersebut tidak adil bagi penghuni yang tidak menunggak. “Alih-alih membatasi masa hunian, Pemprov DKI seharusnya menambah unit rusun untuk mengatasi keterbatasan lahan dan mahalnya harga tempat tinggal,” ujarnya.

Bun juga menekankan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran penghuni dalam membayar tunggakan serta memperketat pengawasan pembayaran. “Pemprov DKI perlu memikirkan mekanisme yang memastikan warga membayar tepat waktu,” tambahnya.

Harapan Penghuni

Ayu dan penghuni lainnya berharap pemerintah menghapus sistem bunga berjalan agar mereka dapat melunasi tunggakan. “Kalau bunganya dihapus, kami lebih ringan melunasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta berencana mengacu pada data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk menentukan kemampuan ekonomi penghuni dalam membayar tunggakan. Jika penghuni dianggap masih mampu tetapi tetap tidak membayar, langkah pengosongan hunian akan dilakukan secara bertahap.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Bunga BerjalanDPRKP DKIEkonomi Penghuni RusunJakarta UtaraKebijakan RusunPemprov DKI JakartaPSI DKIRusunawa MarundaSosialisasi PembayaranTunggakan Sewa
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Maling Spesialis Congkel Jok Motor Diringkus Polisi
RagamTrending

Maling Spesialis Congkel Jok Motor Diringkus Polisi

By
Devi Nila Sari
Rekaman Kamp Uighur Tayang di YouTube
HeadlineTrending

Rekaman Kamp Uighur Tayang di YouTube

By
Devi Nila Sari
FAST Jual 15% Saham Jagonya Ayam Indonesia ke Shankara Fortuna Nusantara Senilai Rp54,44 M
PeristiwaTrending

FAST Jual 15% Saham Jagonya Ayam Indonesia ke Shankara Fortuna Nusantara Senilai Rp54,44 M

By
Wili Wili
Dedi Mulyadi Harap MA Bebaskan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sampaikan Proses Hukum Sudah Tuntas
Hukum & KriminalTrending

Dedi Mulyadi Harap MA Bebaskan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sampaikan Proses Hukum Sudah Tuntas

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?