Hukum & KriminalTrending

Pemilik Pajero Sport dengan Pelat Lemhannas Palsu Terancam Hukuman Penjara 2 Bulan

Loading

Akurasi.id – Polisi menangkap pemilik Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan pelat nomor dinas Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) RI palsu. Dalam video yang viral di media sosial, mobil Pajero Sport hitam tersebut terlihat beraksi dengan lampu strobo dan sirene, serta digunakan secara tidak semestinya.

Pemilik kendaraan, Alfian Aulia Rachman, warga Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Malang setelah video tersebut menjadi perbincangan publik. Alfian diduga memalsukan pelat nomor kendaraan menjadi pelat Lemhannas RI dengan nomor 6036-00.

Menurut Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Gatra, video tersebut pertama kali diketahui pada Rabu (28/8/24), dan peristiwa ini terjadi saat kegiatan Car Meet Up Merdeka War di Stadion Kanjuruhan Malang pada 25 Agustus 2024.

“Setelah mengetahui video tersebut, kami menduga pelaku menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau palsu,” ujar AKP Adis dalam konferensi pers di Mapolres Malang pada 30 Agustus 2024.

Jasa SMK3 dan ISO

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Alfian beserta barang bukti satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam. Dari pengakuannya, Alfian menggunakan pelat Lemhannas palsu dan menyalakan lampu strobo untuk memberikan kesan bahwa mobil tersebut adalah kendaraan dinas, sehingga mendapatkan prioritas di jalan.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa Pajero Sport tersebut terdaftar dengan nomor polisi L 515 dan masih dalam proses kredit di salah satu bank swasta. “Pelaku masih melakukan pembayaran kredit bulanan sebesar Rp 13,5 juta dengan sisa 13 kali angsuran,” jelas AKP Adis.

Pelat nomor Lemhannas palsu tersebut diperoleh dari pemilik sebelumnya, lengkap dengan sirene dan empat lampu strobo warna biru yang terpasang di grill mobil. Alfian mengakui kesalahannya dan menyatakan siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Atas perbuatannya, Alfian terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu, sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu atau perlengkapan yang tidak sesuai aturan, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” pungkas AKP Adis.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button