
![]()
Makassar, Akurasi.id – 17 Juli 2024 – Viral di media sosial, seorang wanita menjual masjid dengan harga Rp 2,5 miliar. Wanita tersebut, Hilda Rahman, adalah pemilik lahan tempat berdirinya Masjid Fatimah Umar di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Hilda mengungkapkan alasan di balik keputusannya yang kontroversial ini.
Menurut Lurah Bangkala, Fadly Akbar, Hilda merasa kecewa dan kesal dengan warga yang menjadi pengurus masjid tersebut. “Ribut-ribut soal penjualan Masjid Fatimah Umar ini sebenarnya telah terjadi sejak lama dan bukan tanah wakaf maupun hibah,” jelas Fadly. Ia menambahkan bahwa klaim di media sosial yang menyebut tanah tersebut sebagai warisan orang tua adalah salah.
Kisahnya bermula sekitar tahun 1990-an ketika Hilda dan keluarganya membangun mushala di lokasi tersebut. Namun, karena kesibukan keluarga Hilda di tempat lain, pembangunan masjid tidak selesai. Warga kemudian bergotong royong menggalang dana untuk melanjutkan pembangunan masjid.
“Berhubung keluarganya (Hilda) ada kesibukan di tempat lain. Jadi masjid tidak terurus. Perlahan, dibentuklah pengurus masjid. Tapi tanpa sepengetahuan Bu Hilda. Di sini miss komunikasi terjadi. Laporan keuangan tidak sampai ke pemilik lahan juga. Makanya mungkin terjadi ketersinggungan dari pemilik lahan,” kata Fadly.
Merasa tidak dilibatkan dalam pembangunan masjid, Hilda memutuskan untuk menjual lahan tersebut. Ia bahkan beberapa kali menggembok masjid itu hingga akhirnya dilakukan mediasi pada 3 Juli 2024. Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa masyarakat boleh menggunakan masjid, namun tidak boleh mencabut spanduk informasi penjualan dan tidak melakukan renovasi apa pun.
Hilda Rahman menegaskan bahwa lahan masjid tersebut bukanlah tanah wakaf atau warisan dari orang tuanya. “Itu bukan (warisan), itu murni hak saya punya saya. Bukan pemberian orang tua juga,” kata Hilda saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (16/7/2024).
Hilda juga menolak untuk merinci alasan penjualan lahan tersebut dengan menyatakan bahwa itu adalah privasinya. “Ini privasi saya. Terserah saya mau apakah (jual). Ini kan punya saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Fadly Akbar menerangkan bahwa Hilda Rahman adalah pengusaha asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing bernomor SHM 23137-381 m² dan SHM 23136-212 m².
Perkara ini menarik perhatian netizen dan beberapa tokoh masyarakat, termasuk Fenny Frans, owner Skincare dan fashion FF, yang turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Fenny Frans, yang dikenal sebagai ‘Sultan Makassar’, ikut bereaksi atas kasus penjualan masjid yang tidak lazim ini.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









