By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Pemilik Lahan Jual Masjid Rp 2,5 Miliar di Makassar Pengakuan dan Penyelesaian
PeristiwaTrending

Pemilik Lahan Jual Masjid Rp 2,5 Miliar di Makassar Pengakuan dan Penyelesaian

Wili Wili
Last updated: Juli 17, 2024 3:39 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Pemilik Lahan Jual Masjid Rp 2,5 Miliar di Makassar: Pengakuan dan Penyelesaian
Pemilik Lahan Jual Masjid Rp 2,5 Miliar di Makassar: Pengakuan dan Penyelesaian. Foto: Ist.
SHARE

Makassar, Akurasi.id – 17 Juli 2024 – Viral di media sosial, seorang wanita menjual masjid dengan harga Rp 2,5 miliar. Wanita tersebut, Hilda Rahman, adalah pemilik lahan tempat berdirinya Masjid Fatimah Umar di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Hilda mengungkapkan alasan di balik keputusannya yang kontroversial ini.

Menurut Lurah Bangkala, Fadly Akbar, Hilda merasa kecewa dan kesal dengan warga yang menjadi pengurus masjid tersebut. “Ribut-ribut soal penjualan Masjid Fatimah Umar ini sebenarnya telah terjadi sejak lama dan bukan tanah wakaf maupun hibah,” jelas Fadly. Ia menambahkan bahwa klaim di media sosial yang menyebut tanah tersebut sebagai warisan orang tua adalah salah.

Kisahnya bermula sekitar tahun 1990-an ketika Hilda dan keluarganya membangun mushala di lokasi tersebut. Namun, karena kesibukan keluarga Hilda di tempat lain, pembangunan masjid tidak selesai. Warga kemudian bergotong royong menggalang dana untuk melanjutkan pembangunan masjid.

“Berhubung keluarganya (Hilda) ada kesibukan di tempat lain. Jadi masjid tidak terurus. Perlahan, dibentuklah pengurus masjid. Tapi tanpa sepengetahuan Bu Hilda. Di sini miss komunikasi terjadi. Laporan keuangan tidak sampai ke pemilik lahan juga. Makanya mungkin terjadi ketersinggungan dari pemilik lahan,” kata Fadly.

Merasa tidak dilibatkan dalam pembangunan masjid, Hilda memutuskan untuk menjual lahan tersebut. Ia bahkan beberapa kali menggembok masjid itu hingga akhirnya dilakukan mediasi pada 3 Juli 2024. Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa masyarakat boleh menggunakan masjid, namun tidak boleh mencabut spanduk informasi penjualan dan tidak melakukan renovasi apa pun.

Hilda Rahman menegaskan bahwa lahan masjid tersebut bukanlah tanah wakaf atau warisan dari orang tuanya. “Itu bukan (warisan), itu murni hak saya punya saya. Bukan pemberian orang tua juga,” kata Hilda saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (16/7/2024).

Hilda juga menolak untuk merinci alasan penjualan lahan tersebut dengan menyatakan bahwa itu adalah privasinya. “Ini privasi saya. Terserah saya mau apakah (jual). Ini kan punya saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Fadly Akbar menerangkan bahwa Hilda Rahman adalah pengusaha asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing bernomor SHM 23137-381 m² dan SHM 23136-212 m².

Perkara ini menarik perhatian netizen dan beberapa tokoh masyarakat, termasuk Fenny Frans, owner Skincare dan fashion FF, yang turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Fenny Frans, yang dikenal sebagai ‘Sultan Makassar’, ikut bereaksi atas kasus penjualan masjid yang tidak lazim ini.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:berita MakassarFenny FransHilda RahmanKasus viralkonflik lahanLurah BangkalaMakassarMasjid Fatimah Umarmediasipenjualan masjidsertifikat hak milik
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ayu Ting Ting Tak Kuasa Menahan Tangis, Bangga Lihat Bilqis Tampil Memukau di Atas Panggung
SelebritisTrending

Ayu Ting Ting Tak Kuasa Menahan Tangis, Bangga Lihat Bilqis Tampil Memukau di Atas Panggung

By
Wili Wili
Lolly, Anak Nikita Mirzani, Dijemput Paksa dari Apartemennya: Teriakan Minta Tolong Viral di Media Sosial
SelebritisTrending

Lolly, Anak Nikita Mirzani, Dijemput Paksa dari Apartemennya: Teriakan Minta Tolong Viral di Media Sosial

By
Wili Wili
PPKM: Mal Buka Sampai Pukul 5 Sore, Makan di Warteg Cuma 30 Menit
Trending

PPKM: Mal Buka Sampai Pukul 5 Sore, Makan di Warteg Cuma 30 Menit

By
Devi Nila Sari
Pemerintah Ubah Libur Tahun Baru Islam Jadi 11 Agustus
Trending

Libur Tahun Baru Islam Diubah Jadi 11 Agustus Oleh Pemerintah

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?