HeadlinePeristiwa

Buruh Demo Tolak Tapera Sementara Kemnaker Fokus Sosialisasi untuk Hindari Kesalahpahaman

Tapera Dinilai Rawan Penyelewengan karena Dana Iurannya Berasal dari Masyarakat Namun Dikelola oleh Pemerintah

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Ribuan buruh dari berbagai wilayah di Jabodetabek hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini bertujuan untuk menolak kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Demonstrasi ini melibatkan sejumlah organisasi serikat pekerja besar seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Serikat Petani Indonesia (SPI), serta organisasi perempuan PERCAYA.

Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, memimpin aksi ini dengan rute yang dimulai dari Balai Kota Jakarta menuju Istana Negara melalui Patung Kuda. Menurutnya, kebijakan Tapera tidak memberikan kepastian bagi pekerja untuk memiliki rumah dan justru menambah beban biaya hidup di tengah kondisi daya beli buruh yang menurun serta upah minimum yang sangat rendah akibat dampak UU Cipta Kerja.

Selain itu, Tapera dinilai rawan penyelewengan karena dana iurannya berasal dari masyarakat namun dikelola oleh pemerintah yang tidak turut serta mengiur. Partai Buruh melalui akun Instagram mereka juga menyatakan bahwa proses pencairan dana Tapera rumit dan tidak jelas, terutama bagi buruh swasta, kontrak, dan outsourcing yang rentan mengalami PHK.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons kekhawatiran ini dengan meningkatkan sosialisasi kebijakan Tapera. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kurangnya sosialisasi yang efektif menyebabkan banyak kesalahpahaman di masyarakat. Oleh karena itu, Kemnaker akan fokus pada sosialisasi melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang melibatkan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Jasa SMK3 dan ISO

Indah juga menegaskan bahwa saat ini belum ada penerapan pemotongan upah untuk iuran Tapera, dan Kemnaker sedang merancang Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) mengenai mekanisme Tapera. Belum ada kepastian kapan peraturan ini akan selesai, sementara batas waktu pendaftaran peserta Tapera adalah hingga tahun 2027.

BP Tapera, yang mengelola dana ini, turut memberikan penjelasan mengenai rendahnya dana yang cair untuk PNS pensiunan atau ahli warisnya. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa besaran iuran yang ditetapkan memang kecil sehingga jumlah yang diterima saat pensiun juga kecil. Namun, dengan perubahan aturan sejak Bapertarum dilikuidasi menjadi BP Tapera pada 2018, peserta kini mendapatkan simpanan pokok beserta hasil pemupukannya.

Hingga tahun 2024, BP Tapera mencatat telah mengembalikan dana sebesar Rp 4,2 triliun kepada 956.799 pensiunan PNS atau ahli warisnya. BP Tapera juga memastikan bahwa tidak ada dana peserta yang digunakan untuk operasional, yang sepenuhnya dibiayai oleh APBN untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Aksi unjuk rasa ini tidak hanya menyoroti penolakan terhadap Tapera, tetapi juga menuntut penghapusan kebijakan-kebijakan lain yang dinilai merugikan buruh seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan praktik outsourcing serta upah murah.

Demonstrasi buruh menolak Tapera menyoroti kekhawatiran terhadap kebijakan yang dinilai membebani dan tidak memberikan kepastian. Sementara itu, Kemnaker berupaya meningkatkan sosialisasi untuk mengurangi kesalahpahaman terkait Tapera, dengan janji perbaikan aturan dan pengawasan yang lebih baik di masa depan.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button