HeadlineHukum & KriminalLingkungan

3 Pelaku Tambang Ilegal Bukit Soeharto Diserahkan ke Kejaksaan Kaltim

Loading

Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut hasil operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Minggu 21 Maret 2022 lalu. Dari 11 orang yang penyidik amankan, Gakkum KLHK menetapkan 3 orang sebagai pelaku.

Akurasi.id, Samarinda – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menyerahkan tersangka pelaku Tambang Batu Bara illegal Tahura Bukit Soeharto kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penyerahan itu dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap, Jumat (17/6/2022).

Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut hasil operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Minggu 21 Maret 2022 lalu. Dalam operasi tersebut, Gakkum KLHK mengamankan 11 orang pelaku, yaitu M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35).

Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit alat berat (excavator). Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, 3 dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M (60) yang tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab lapangan, ES (38) yang tinggal di Tenggarong selaku operator alat berat Excavator, dan ES (34) yang tinggal di Tenggarong selaku Operator.

Jasa SMK3 dan ISO

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan secara konsisten mengupayakan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Melalui beberapa penanganan perkara yang telah terlaksana dan sedang berjalan saat ini.

“Untuk itu perlu kerjasama dan dukungan semua pihak. Utamanya masyarakat dan pemangku kawasan dalam upaya memberantas kegiatan-kegiatan yang merugikan semua pihak”, jelasnya dalam keterangan tertulisnya.

Gakkum KLHK Komitmen Telusuri Oknum Penambang Ilegal Lainnya di Tahura

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Sani mengatakan, pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Baik pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal. Mengingat, aktifitas tersebut telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara.

“Saya telah instruksikan kepada pelaksana teknis dan penyidik di lapangan agar menerapkan hukum secara tegas. Mencari seluruh jaringan pelaku atau pemodal kejahatan tambang. Serta, menerapkan hukum yang seberat-beratnya agar memberikan efek jera bagi pelaku lain”, tutup Rasio.

Sebagai informasi, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menerapkan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, saat ini KLHK telah melakukan 1.804 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia. 682 di antaranya Operasi Pemulihan Kawasan Hutan. KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. (*)

Penulis: Pewarta                               

Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button